Turki Akan Bebaskan Visa bagi WNI

REDAKSI
Kamis, 23 Desember 2021 - 08:22
kali dibaca
Ket Foto : Keputusan Pemerintah Turki yang diteken Presiden Erdogan akan memberikan bebas visa bagi pendatang WNI. (AFP/ADEM ALTAN)

Mediaapakabar.com
Turki dikabarkan akan menerapkan aturan bebas visa bagi warga Indonesia yang ingin berkunjung. Pemberian bebas visa itu berdasarkan keputusan yang diterbitkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

"Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari," bunyi laporan kantor berita Turki, Anadolu, dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Kamis, 23 Desember 2021.


Anadolu memaparkan keputusan itu dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No.6458.


Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki soal pemberlakuan bebas visa ini.


Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, dan Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, juga belum menjawab permintaan konfirmasi soal aturan bebas visa bagi WNI ini.


Namun, dalam jumpa pers pada 12 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah mengumumkan rencana pemerintah Turki soal pemberian bebas visa ini.


Saat itu, Retno mengatakan rencana tersebut tengah digodok pemerintah Turki dan akan berlaku dalam waktu dekat. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini