Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp 40 Ribu Perbungkus

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 15:29
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi.

Mediaapakabar.comMenteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Hanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kenaikannya 4,5%.

Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp.40.100 sedangkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.


Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp 38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp 22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibandrol seharga Rp 22.800. 


"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %," kata Sri Mulyani dalam video virtual, seperti dilansir dari okezone.com, Selasa (14/12/2021).


Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal. 


"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," tandasnya. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini