Tak Ditahan, Pelaku Penganiaya Remaja di Medan Johor Hanya Dikenakan Wajib Lapor

REDAKSI
Minggu, 26 Desember 2021 - 12:31
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku penganiayaan (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Mediaapakabar.com
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pria berinisial H (49) yang menganiaya remaja di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tidak ditahan oleh polisi.

“Tersangka kita dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12/2021) malam.


Firdaus mengatakan, dalam kasus itu tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta.


Atas pasal tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap H yang merupakan Sekretaris Satgas Cakra Buana di bawah naungan partai PDIP Perjuangan Sumatera Utara. 


“Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun,” sebut Firdaus.


Meski tidak ditahan, Firdaus berjanji kasus tersebut akan terus lanjut hingga ke pengadilan. 


Dia menegaskan, tidak membeda-bedakan siapapun yang terjerat kasus pidana. “Kita pastikan kasus akan terus berlanjut sampai ke pengadilan,” tegasnya.


Sementara itu, ibu korban penganiayaan yang dilakukan H meminta polisi agar menghukum tersangka sesuai dengan aturan.”Saya ingin hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sri Trisna di hadapan Kapolrestabes Medan saat kasus itu dirilis, Sabtu (25/12/2021) siang.


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial H (49) warga Kecamatan Medan Johor tersebut melakukan penganiayaan terhadap karena sakit hati atas perkataan korban.


Riko menjelaskan, saat itu korban dinilai pelaku mengeluarkan kalimat tidak sopan saat meminta agar memundurkan mobilnya lantaran sepeda motor korban tidak bisa keluar dari parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.


Riko mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.


Usai pelaku memarkirkan mobilnya, kata Riko, di saat bersamaan korban yang keluar dari dalam minimarket menemui pelaku meminta agar mobil untuk dimundurkan karena menghalangi sepeda motor miliknya.


Orang tua korban kemudian melaporkan penganiayaan itu Mapolrestabes Medan pada 17 Desember 2021. Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada di salah kafe di Jalan Johor, Jumat (24/12/2021) malam. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini