Tak Cukup Bukti, Polrestabes Medan Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Bishop Pdt DR Asaf Marpaung

REDAKSI
Selasa, 28 Desember 2021 - 15:48
kali dibaca
Ket Foto : Bishop Pdt DR Asaf Marpaung didampingi Kuasa Hukumnya, Tribrata Hutauruk SH MH berfoto bersama di gedung Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church) yang terletak di Jalan Setiabudi Gang Rahmad, Medan.

Mediaapakabar.com
Polrestabes Medan akhirnya menghentikan kasus dugaan penistaan agama terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung. 

Pemberhentian kasus ini tertuang  dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/1748-b/XII/RES.1.1.1/2021/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang ditandatangani Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi, tertanggal 23 Desember 2021. 


Keterangan diperoleh dari Tribrata Hutauruk SH MH, Kuasa Hukum Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, Penghentian Penyidikan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut pada 08 Desember 2021. 


Dari gelar perkara itu, kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi penghentian penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini.


“Polrestabes Medan menghentikan kasus ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi ahli dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,” terang Tribrata Hutauruk SH MH sembari menunjukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tersebut kepada Wartawan, Selasa, 28 Desember 2021.


Menurut Tribrata Hutauruk, terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dari Polrestabes Medan sudah tepat mengingat sejak kasus ini bergulir di penyidik Polrestabes Medan memang tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.


Tribrata Hutauruk SH MH dan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung  selaku Pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church) mengucapkan terimakasih kepada Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi, Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH dan Kanit Harda AKP Prasetyo Triwibowo, SIK MH yang telah melakukan penegakkan hukum yang benar dan memberikan kepastian hukum bagi Bishop Pdt DR Asaf Marpaung. 


“Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja pihak Polrestabes Medan menunjukan melakukan penyidikan secara proporsional dengan menghentikan penyidikan kasus ini. Ini merupakan kado Natal  yang terindah bagi klien kami yang mana selama ini Bishop Pdt DR Asaf Marpaung sangat menderita dan teraniaya sebagai tersangka  hamper selama 4 tahun atas kasus dugaan penistaan agama,” kata Tribrata Hutauruk.


Sebagaimana diketahui, Bishop Pdt DR Asaf Marpaung sebelumnya sempat ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Polrestabes Medan atas laporan Guntur Togap H Marbun pada 10 April 2018 dengan laporan Polisi Nomor: LP/773/IV/2018/Restabes Medan.


Puluhan jemaat sempat memadati Polrestabes Medan saat Bishop Pdt DR Asaf Marpaung menjalani pemeriksaan selama hampir tiga hari. 


Para jemaat menilai laporan penistaan agama itu merupakan fitnah dan upaya kriminalisasi terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung dilakukan Guntur Togap H Marbun yang merupakan mantan jemaat IRC yang mana istrinya Melva Siregar sedang berselisih dengan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung.


Sementara Bishop Pdt DR Asaf Marpaung memanjatkan syukur dan berterima kasih kepada Tuhan atas diberhentikannya kasus ini. “Ini merupakan kado Natal yang terindah bagi saya, keluarga dan seluruh jemaat,” ujarnya terharu. 


Bishop Pdt DR Asaf Marpaung juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, jemaat dan kalangan rohaniawan Kristen beserta kuasa hukumnya yang telah membantu dan mendukungnya menghadapi kasus ini. 


Saat disinggung rencana kedepan, Bishop Pdt DR Asaf Marpaung mengatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. “Rencana kedepan yang kita lakukan adalah memulihkan nama baik kline kami,” pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini