Sepanjang Tahun 2021, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 69 Miliar

REDAKSI
Jumat, 31 Desember 2021 - 13:52
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang akhir tahun 2021 dari periode Januari sampai 30 Desember 2021, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp 69.024.500.000.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Jumat, 31 Desember 2021.


"Untuk penyelamatan uang negara dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bahwa kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," kata Yos Arnold Tarigan.

 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, total penangan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara.


"Diantaranya 17 perkara berasal dari penyidikan Kejaksaan dan 14 Perkara berasal dari penyidikan Kepolisian. Untuk tingkat Kejari terdapat 69 perkara, saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara," ujarnya.


Dikatakan Kasi Penkum, dari 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari Kejaksaan sendiri Rp 69.024.500.000 dan 15 perkara dari Kepolisian Rp 7.860.351.377,77, jadi total penyelamatan uang negara mencapai Rp. 76.884.851.377,77.


"Selain itu, dalam menangani perkara Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat," sebutnya sembari mengatakan pada awal Desember 2021 bidang Pidana Khusus Kejati Sumut 

meraih prestasi terbanyak se-Indonesia dalam melimpahkan perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini