Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi, IG Tisya Erni Diserbu Netizen

REDAKSI
Selasa, 21 Desember 2021 - 18:34
kali dibaca

Ket Foto : Tisya Erni. [Instagram/@erni_tisya]


Mediaapakabar.comSelebgram berinisial TE ditangkap atas kasus dugaan prostitusi. Ia ditangkap di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

"Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, dikutip dari suara.com, Selasa, 21 Desember 2021.


Kabar penangkapan TE kini heboh di media sosial. Akun gosip pun mengunggah berita sang selebgram di postingannya.


"Mimin tau, tapi mimin diam," tulis @nyonya_gossip yang mengunggah berita selebgram TE, Selasa (21/12/2021).


Meski begitu, postingan itu ramai dikomentari para netizen. Beberapa di antaranya menduga sosok tersebut adalah Tisya Erni.


"Tisya Erni. (Instagram) cari aja Tisya," tulis @nisaamalia04.


"@/erni_tisya?" tanya @charalakusa.


Saat ditelusuri akun yang disematkan warganet, laman Instagram Tisya Erni telah digeruduk warganet. Tak sedikit yang bertanya soal keterkaitan penyanyi ini dengan sosok TE yang baru saja diciduk.


"Keciduk?" tanya @ris.nugroho.


"Kakak mohon klarifikasi TE yang diberita bukan kakak kan?" tulis @mhmd_Zani.


Sayang belum ada jawaban dari Tisya Erni terkait pertanyaan tersebut. Tim Suara.com juga sudah mengonfirmasi kepada sang artis, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.


Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap selebgram TE adalah PSK yang dipekerjakan mucikari JB untuk melayani tamunya.


"Kakak mohon klarifikasi TE yang diberita bukan kakak kan?" tulis @mhmd_Zani.


Tarif yang dipatok yakni Rp 25 juta. Di mana sang mucikari mendapat komisi Rp 13 juta.


Kini, TE berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.


JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. (SC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini