Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, 3 Tersangka Diamankan

REDAKSI
Senin, 13 Desember 2021 - 19:24
kali dibaca
Ket Foto : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH kembali berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

Mediaapakabar.com
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH kembali berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SIK mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial KH alias Pak Khai (55) warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram Netto berada ditanganya.


"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6,56 gram dan ganja seberat 3.863 gram," ujar AKP Murniati, Senin, 13 Desember 2021.


Lanjut dikatakan Murniati, petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penggerebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat.


"Dari TKP, petugas berhasil menangkap tersangka SN (40), dimana tersangka pada saat itu baru tiba di rumahnya dan saat akan menutup pagar rumah kontraknya dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap, petugas  berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks styrofoam berisi Ganja berat 3.200 gram, satu buah timbangan warna merah," ujarnya.


Ket Foto : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH kembali berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.
Dari keterangan tersangka SN, sambung Kasubag Humas, bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85 juta dengan harga per kilo Rp 1,7 juta. 


Dikatakan AKP Murniati, dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih, adapun tersangka Roni menjual Rp2 juta per kilogram, dimana para tersangka ini sudah terlibat selama 3 bulan lebih," katanya.


"Atas perbuatannya, terhadap tersangka KH dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat (1) dan tersangka HM dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2), serta tersangka SN dijerat Pasal 114 Sub 111 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak.


"Yakni mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru, dimana kandungan TAR ganja sangat tinggi, sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu Gejala Psikosis, Rasa Cemas menyebabkan Halusinasi, Delusi dan Perubahan suasana hati," ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH. (MC/Red)



Share:
Komentar

Berita Terkini