Razia Angkot di Medan, Dua Sopir Positif Narkoba

REDAKSI
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:23
kali dibaca
Ket Foto : Dua sopir angkot positif narkoba diamankan, Rabu (15/12/2021).

Mediaapakabar.com
Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus menggiatkan razia terhadap angkutan kota (angkot) dan sopirnya, Rabu (15/12/2021). 

Hasilnya, dua sopir terbukti positif mengonsumsi narkoba. Mereka terjaring  dari lokasi razia yang difokuskan di dua titik, yakni Jalan Guru Patimpus simpang Jalan Putri Hijau persis di depan Mall Deli Park dan di depan Istana Maimun Jalan Brigjen Katamso Medan. 


Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar menjelaskan, kedua sopir angkot positif narkotika itu J (38) dan P (28) terjaring di depan Deli Park Mall.


Dari razia tersebut, petugas juga melakukan penahanan terhadap tujuh angkot yang tidak lengkap berkas (dokumen). 


Sementara, Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, James Simanjuntak menyampaikan, razia hari ini adalah kegiatan lanjutan dari yang sebelumnya dilaksanakan pada Senin (13/12/2021) lalu. 


"Kita memfokuskan untuk pemeriksaan dokumen seperti SIM, STNK dan uji kelayakan dari angkot tersebut. Selain memeriksa dokumen kendaraan, kita juga melakukan test urine di tempat terhadap sopir yang kita curigai," terangnya. 


James menyebutkan, untuk sopir angkot yang positif narkoba akan diserahkan kepada pihak BNN. Penanganan sepenuhnya diserahkan kepada petugas, apakah akan rawat jalan atau rehabilitasi total. 


"Untuk 2 sopir yang positif narkotika umumnya adalah sopir serap atau tembak. Ini akan kita pelajari terlebih untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola," sebutnya. 


Seorang sopir positif narkoba, P (28) mengaku sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan mengklaim sudah berhenti. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini