Puncak Peringatan 'Hari Jalan', Menteri Basuki: Tingkatkan Pelayanan, Wujudkan Keadilan Sosial

REDAKSI
Minggu, 26 Desember 2021 - 10:28
kali dibaca
Ket Foto : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, saat peringatan puncak Hari Jalan Indonesia Tahun 2021 di Jakarta, Senin malam (20/12/2021).

Mediaapakabar.com
Memperingati Hari Jalan Indonesia Tahun 2021, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak semua pihak penyelenggara jalan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. 

"Pembangunan jalan meningkatkan rasa persatuan bangsa melalui penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga untuk meningkatkan daya saing dan membangun peradaban bangsa," kata Menteri Basuki dikutip dari tempo.co, 26 Desember 2021.


Menteri Basuki mencontohkan, pada suatu kawasan terpencil di Pulau Sumatera pernah dilakukan berbagai program pemberdayaan bagi masyarakat, tetapi tetap tidak berkembang.


“Tapi begitu dihubungkan dengan jalan, didiamkan saja tanpa program pemberdayaan, kawasan tersebut berkembang sendiri. Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi peradaban,” ujarnya.


Menteri Basuki mengungkapkan, pemilihan tanggal peringatan Hari Jalan Indonesia telah melalui kesepakatan nasional yakni jatuh pada setiap 20 Desember karena merupakan tanggal tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa. 


"Ada beberapa alternatif pemilihan tanggal Hari Jalan Indonesia yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2021 saat Hari Bhakti PU, akhirnya disepakati tanggal 20 Desember sebagai tanggal tersambungnya Tol Trans Jawa, karena dibangun dari masa pemerintahan sebelumnya sampai sekarang, untuk mempersatukan semua," katanya.


Menteri Basuki mengatakan, Desember 2021 juga menjadi bulan spesial bagi penyelenggaraan jalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu. 


Menurut Menteri Basuki, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggara jalan yang berkeadilan. 


"UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan," ujarnya. 


Menteri Basuki menambahkan, UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut. 


"Kalau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik bisa naik sebelum dua tahun, karena SPM dievaluasi setiap enam bulan sekali. Ada tiga hal utama yang dinilai di SPM, yakni kondisi jalan tolnya, prasarana keselamatan dan keamanan jalan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol," tuturnya.


Dalam UU tersebut juga terdapat pengaturan jalan khusus, dimana Badan Usaha termasuk penyedia jasa diwajibkan untuk membangun jalan khusus seperti untuk tambang, kelapa sawit. 


"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," kata Menteri Basuki. 


Dalam peringatan puncak Hari Jalan tersebut juga diberikan Apresiasi Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Bidang Kebinamargaan dalam Penyelenggaraan Jalan dengan Kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dimenangkan Pemprov Sulawesi Utara, diikuti Pemprov Banten, dan Pemprov Nusa Tenggara Timur. 


Selanjutnya Kategori Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimenangkan Pemkab Badung, diikuti Pemkab Kediri, dan Pemkab Belitung. Terakhir Kategori Pemerintah Kota dimenangkan Pemkot Malang, Pemkot Bitung, dan Pemkot Depok. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini