PT Medan Ubah Vonis 2 Terdakwa yang Terbukti Berzinah Jadi 4 Bulan Penjara

REDAKSI
Jumat, 17 Desember 2021 - 16:25
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Julianna Phan (kemeja cream) dan Putra Martono saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.


Mediaapakabar.com
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara perzinahan dengan terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) dengan menjatuhkan hukuman masing-masing pidana penjara selama 4 bulan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai John Diamond Tambunan SH MH didampingi Syamsul Bahri SH MH dan Leliwaty SH MH masing-masing hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinahan.

Dilansir dari SIPP PN Medan, Jumat (17/12/2021) pembacaan putusan terhadap terdakwa Putra Martono digelar pada Selasa, 29 November 2021, sedangkan pembacaan putusan terhadap terdakwa Julianna Phan digelar pada tanggal 10 Desember 2021. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 671/Pid/2020/PN Mdn tanggal 15 Juni 2021.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata John Diamond Tambunan dilansir dari SIPP PN Medan, Jumat, 17 Desember 2021.

Majelis hakim PT Medan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana.

Putusan majelis hakim PT Medan sama (Conform) dengan tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya meminta agar majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Namun, pada tanggal 15 Juni 2021, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata malah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Tak terima dengan putusan majelis hakim PN Medan tersebut, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho langsung menyatakan banding. 

JPU Chandra Naibaho ketika diminta tanggapannya terkait PT Medan yang mengubah putusan kedua tersangka mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kita belum menerima salinan putusan banding tersebut," ujar JPU Chandra Naibaho ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Jumat, 17 Desember 2021.

Kendati demikian, dirinya mengatakan terkait putusan PT Medan yang mengubah hukuman terhadap kedua terdakwa berarti majelis hakim PT Medan sependapat dengan jaksa.

"Ini kan kita belum menerima salinan putusan, nah kalau benar putusannya mengubah dengan menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, berarti PT Medan sependapat dengan tuntutan jaksa," sebut JPU Chandra Naibaho.

Sementara itu, saksi korban Aiping mengapresiasi putusan majelis hakim PT Medan yang telah menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.

"Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PT Medan, semoga hukuman penjara bisa membuat efek jera bagi kedua terdakwa," katanya.

Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus istri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor hape hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.

"Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata JPU Chandra.

Lanjut dikatakan JPU, puncaknya pada, 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.

"Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban," urai JPU Chandra.

Saat pintu dibuka, sambung JPU, terdakwa Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos.

"Sedangkan terdakwa Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan," pungkas JPU Chandra Naibaho. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini