PT Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Sely Wijaya, Pelaku Lain Masih DPO

REDAKSI
Kamis, 16 Desember 2021 - 13:05
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Sely Wijaya (Kiri) dan Wiwi Wijaya (DPO) Polrestabes Medan.


Mediaapakabar.comPengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Sely Wijaya (48) terdakwa penggelapan uang perusahaan senilai Rp 3,2 miliar.

Majelis hakim PT Medan dalam amar putusannya pada tanggal 30 November 2021, menyatakan warga Jalan Murai Raya, Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal ini terbukti bersalah terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 1915/Pid.B/2021/PN Mdn. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sely Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Karto Sirait SH MH didampingi hakim anggota Haris Munandar SH MH dan Pahatar Simarmata SH M.Hum dilansir dari SIPP PN Medan, Kamis, 15 Desember 2021.


Sebelumnya, Selasa, 28 September 2021, majelis hakim PN Medan, yang diketuai Jarihat Simarmata sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. Hakim Jarihat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan itu.


Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara yang sama yakni Wiwi Wijaya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 April 2021. Hingga saat ini, Polrestabes Medan dikabarkan belum berhasil mengamankan DPO yang masih bebas menghirup udara segar.


Ket Foto : Wiwi Wijaya DPO Polrestabes Medan.
Terkait DPO Wijaya, mediaapakabar.com, berupaya mengkonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus melalui via WhatsApp, Kamis, 15 Desember 2021. Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Polrestabes Medan.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan bahwa belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. "Kita belum menerima salinan putusan dari PT Medan," ujar JPU Chandra Naibaho ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Kamis, 16 Desember 2021.


Kendati demikian, JPU Chandra mengatakan 

apabila memang putusan tersebut memperkuat, berarti PT Medan sependapat dengan vonis PN Medan dan tuntutan jaksa sebelumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun.


"Namun, apabila nantinya terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung kita dari Kejari Medan siap melakukan upaya kasasi," tegas JPU Chandra Naibaho.


Diketahui, perkara tersebut berawal dari terdakwa Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya (DPO) bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan sejak 2006.


Adapun cara perusahaan melakukan penjualan keramik adalah dengan cara sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri menawarkan barang keramik kepada toko-toko keramik yang ada di dalam Kota Medan maupun di luar kota.


Awalnya selama terdakwa dan Wiwi Wijaya bekerja, saksi korban tidak melihat adanya kejanggalan laporan keuangan yang diberikan karena Wiwi Wijaya melaporkan laporan keuangan di perusahaan tersebut dalam keadaan untung/laba.


Namun terdakwa menyuruh sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri untuk menjual barang (keramik) milik perusahaan ke beberapa toko tanpa sepengetahuan saksi korban.


Terdakwa mencetak 31 lembar Delivery Order (DO) terhadap 7 toko tersebut agar barang/keramik bisa keluar dari gudang milik saksi korban, kemudian Wiwi Wijaya mencetak lagi bon faktur dan bon DO (bon pengeluaran barang) tanpa sepengetahuan saksi korban dan juga invoice palsu.


Terdakwa dan Wiwi Wijaya lalu memasukkan data di komputer bahwa toko-toko tersebut belum bayar.


Kemudian, terdakwa memerintahkan sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri apabila toko-toko tersebut membayar secara tunai agar sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri menyerahkan uang pembayaran penjualan keramik kepada terdakwa dan Wiwi Wijaya.


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama Wiwi Wijaya maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.262.696.000," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini