Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas IRT Tersangka TPPU Hasil Transaksi Jual-Beli Narkotika

REDAKSI
Selasa, 21 Desember 2021 - 15:06
kali dibaca
Ket Foto : Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO, Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung saat menggelar konferensi pers, Selasa, 21 Desember 2021.

Mediaapakabar.com
Polres Labuhanbatu melimpahkan berkas seorang ibu rumah tangga, Nurita alias Rita (41) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual-beli Narkotika ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO, Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung saat menggelar konferensi pers, Selasa, 21 Desember 2021.


“Kasus IRT, warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ini terkait tindak pidana pencucian uang senilai Rp 324.200.000 dari hasil transaksi jual-beli narkotika," kata AKP Martualesi Sitepu.


Berkasnya, sambung Kasat, telah lengkap penyidikannya dan hari ini barang bukti serta tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.


"Adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (predicate crime) dalam perkara ini yaitu sabu narkotika Gol I bukan tanaman 60.000 gram dan ectasy 2.000 butir dengan pelaku utama suami tersangka Nurita alias Rita  yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong. Suaminya masuk dalam DPO, dihimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880,” katanya.


Lanjut dikatakan Kasat, selama tahun 2021, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka yaitu terdiri dari 600 laki-laki dan 23 perempuan dengan barang bukti narkotika sabu 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram dan ectasy 2.348,5 butir dengan capain penyidikan tindak pidana 504 laporan polisi terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan 1 laporan polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani 422 laporan polisi dengan persentase 83,7 persen.


"Untuk barang bukti narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan 4 kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. Ada pun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika sabu 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan ectasy 2.069 butir," sebutnya.


AKP Martualesi Sitepu mengatakan dalam penerapan Restorative Justice Tindak Pidana  Narkotika oleh Sat Narkoba memproses 11 tersangka dengan penerapan Pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU.


"Kurun waktu tahun 2021, Satres Narkoba telah memfasilitasi rehabilitasi gratis 36 penyalahguna narkotika. Ada pun rehabilitasi ini dilakukan bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada di bawah Kemensos RI di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang," katanya.


Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. "Yakni  dengan memberikan informasi bagaimana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini