Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu, 4 Orang Diamankan

REDAKSI
Sabtu, 25 Desember 2021 - 13:30
kali dibaca
Ket Foto : Dua dari Empat sindikat pengedar narkoba jaringan Aceh-Palembang yang diringkus petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Mediaapakabar.comPetugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,5 kilogram. Selain mengungkap peredaran narkoba tersebut, petugas juga berhasil membekuk empat orang tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan Aceh-Palembang.

Dari empat orang tersangka, dua diantaranya berstatus sebagai mahasiswa, dan dua lainnya berstatus sebagai pegawai perkebunan.


Adapun mereka yang diamankan yakni Juliar Dahlu (25) warga Dusun Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara dan Sahrul Maulana (21) warga Dusun Makmur, Kelurahan Meunasa Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya berstatus sebagai mahasiswa.


Kemudian, dua orang lainnya yakni Hasmuni (25) dan Syahrul Ramadhan (20), keduanya warga Desa Blang Releng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya karyawan perkebunan.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka ini juga tengah menjadi target Satgassus Merah Putih dan Ditres Narkoba Polda Jatim serta Satgaswil Aceh- Sumut Densus 88," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (25/12/2021).


Hadi mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini dilakukan di dua lokasi terpisah, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Rabu (22/12/2021) malam hingga Kamis (23/12/2021) pagi. 


Lokasi penangkapan pertama berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang.


Kemudian, dilakukan pengembangan ke Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.


"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diantar atau diedarkan di Palembang," ungkap Hadi.


Ada informasi, bahwa narkoba itu rencananya akan diedarkan pada saat malam natal dan tahun baru.


Dari penangkapan awal, mulanya polisi menemukan sabu seberat 5 kg gram yang dibungkus dengan kemasan teh China merk Quanyinwang. Kemudian ditemukan juga satu plastik tembus pandang berisi sabu seberat 500 gram.


Di TKP kedua polisi menyita delapan bungkus plastik sabu bertuliskan Guanyinwang. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti satu unit Toyota hitam BK 1655 RX, 2 HP dan satu unit mobil Toyota Innova hitam D 1139 AFS, serta 3 HP.


"Atas perbuatannya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut. Saat ini kami tengah memburu dua pemilik sabu berinisial HF dan M," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini