Pidum Kejati Sumut Raih Peringkat I Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

REDAKSI
Jumat, 31 Desember 2021 - 14:15
kali dibaca
Ket Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan.

Mediaapakabar.com
Sukses memenuhi tanggung jawab lembaga sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di bidang tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil meraih peringkat pertama secara Nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 72 perkara. 

"Bidang Pidum Kejati Sumut menduduki peringkat I dalam melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 31 Desember 2021.


Yos mengatakan hal itu sesuai perintah Jaksa Agung Burhanudin yang mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan serta pengambilan keputusan.


"Menurut bapak Jaksa Agung hati nurani haruslah menjadi pertimbangan dan penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Guna mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum,” sebut Yos Arnold Tarigan.


Selain itu, sambung Yos, bapak Jaksa Agung tidak menghendaki jajarannya  melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat, karena rasa keadilan tidak ada dalam textbook, tapi ada dalam Hati Nurani. 


"Sementara, di bidang tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut dalam penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Narkotika telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini