PH Sebut Nia Ramadhani Telat Hadir Persidangan Karena Diare

REDAKSI
Jumat, 03 Desember 2021 - 09:20
kali dibaca
Ket Foto : Ardi Bakrie melambaikan tangan di samping istrinya, Nia Ramadhani dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan bong. (TEMPO)

Mediaapakabar.com
Penasehat Hukum (PH) Nia Ramadhani dan Ardie Bakri, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya telat menghadiri sidang perdananya hari ini karena diare.

“Sepertinya semalam makan sambal atau apalah begitu jadi tadi pagi sempat diare, Bu Nia dan Pak Ardi,” kata Wa Ode di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari termpo.co Kamis, 2 Desember 2021.


Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi sempat mules pada Kamis pagi, sehingga sedikit terlambat menghadiri sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.


Keduanya juga harus menunggu keputusan dari dokter. “Sudah dikasih dokter obat dan alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat,” ujar Wa Ode.


Meskipun telat hadir selama dua jam, Wa Ode menyebut ketiga kliennya tidak ada maksud unsur kesengajaan. Ia menilai bahwa Nia, Ardi dan Zen sudah betul-betul siap menghadapi persidangan ini sejak awal proses di kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.


“Sudah disampaikan langsung kepada saya siap menghadapi. Ini kan memang mereka mengakui perbuatannya dan tahu risiko-risikonya apa yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Wa Ode.


Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto diingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Ketiganya tiba di ruang sidang pada pukul 11.50 WIB.


"Para terdakwa, saya peringatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.


Hakim mengingatkan agar terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen tidak dipengaruhi oleh siapa pun yang mengurus perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu mereka.


Polisi menahan ketiga terdakwa sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini