PH Kreditur Minta Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU Teliti Tetapkan Daftar Piutang Tetap

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:36
kali dibaca
Ket Foto : Rapat kreditur PKPU PT Pantai Perupuk Indah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/12/2021).

Mediaapakabar.com
Penasehat Hukum (PH) delapan kreditur dalam perkara permohonan pailit PT Pantai Perupuk Indah meminta agar hakim pemutus, hakim pengawas Dahlia Panjaitan dan pengurus PKPU perkara itu untuk lebih teliti menetapkan nama-nama Daftar Piutang Tetap (DPT) yang saat ini sedang disusun.

"Kita akan menyurati majelis hakim pemutus dan hakim pengawas untuk meminta agar adanya kreditur yang diduga tak jelas untuk ditolak atau setidaknya tidak diberikan hak suaranya pada saat voting," ucap Toni Mulia SH didampingi Slamet Hamongan SH, kuasa hukum delapan kreditur dalam rapat kreditur PKPU PT Pantai Perupuk Indah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/12/2021).


Menurut Toni, ada sebuah perusahaan yang mengaku juga sebagai kreditur di PKPU ini. Lantaran kita duga adanya tagihan afiliasi yang nama PTnya PT Barumun Raya Padang Langkat, yang isinya nama pemegang saham itu sama dengan debitur PKPU. 


"Yang kita duga nanti suaranya tidak akan netral. Yang kita harapkan kan agar suara itu adalah suara kreditur murni, bukan suara kreditur susupan," ucap Tony.


Atas itulah, dirinya akan menyurati majelis hakim pemutus dan hakim pengawas untuk menolak perusahaan tersebut. Selain itu, Tony juga menyayangkan jadwal rapat hari itu yang seharusnya pengajuan proposal perdamaian. Tak hanya itu, ia juga menyayangkan sikap debitur yang Tony nilai kurang beritikad baik lantaran tagihannya ditolak.


"Tagihan kami ditolak karena sudah sertifikat alasannya. Padahal sebenarnya mekanisme itu sangat mudah. Mereka tinggal bayar, lalu sertifikat mereka yang jadi jaminan itu kita balikkan atau tinggal balik nama. Sebenarnya simple itu asal niat baik dari debitur itu ada," tegasnya.


Ia pun meyakini bahwa debitur pasti bisa membayarkan tagihan hutang terhadap kliennya. Tony mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan tagihan sebesar Rp 15 miliar, namun yang diakui masih Rp 7 miliar. 


"Yang kami harapkan adalah perdamaian saja. Dan tagihan itu dibayar diperkirakan sebesar Rp 15 miliar. Karena kami menilai debitur mampu membayarkan itu kepada klien kami," tegasnya.


Rapat pengurus itu sendiri akhirnya ditunda oleh hakim pengawas Dahlia Panjaitan yang direncanakan hingga 75 hari kedepan dengan agenda menyusun nama-nama hingga memutus siapa-siapa saja yang terdaftar dalam Daftar Piutang tetap di dalam permohonan pailit itu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini