Penganiayaan Napi Dapat Promosi Jabatan

REDAKSI
Kamis, 30 Desember 2021 - 17:13
kali dibaca
Ket Foto : Lapas Pakem DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)

Mediaapakabar.com
Seorang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman yang menjadi terlapor atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh promosi jabatan.

Petugas berinisial SNE yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Pakem itu telah dilantik menjadi Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. 


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani membenarkan soal promosi jabatan yang diterima oleh SNE itu.


"Iya, memang itu sudah ada SK-nya," kata Ayu dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (30/12/2021).


Ayu mengklaim SNE telah berstatus bebas periksa oleh Kanwil Kemenkumham DIY dan tak lagi nonaktif. Menurutnya, yang bersangkutan tidak terbukti terlibat dalam dugaan tindak penganiayaan sebagaimana laporan para WBP ke Ombudsman RI (ORI) DIY maupun Komnas HAM November 2021.


Salah seorang pelapor waktu itu adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu atau Vincent yang merupakan WBP Lapas Pakem berstatus cuti bersyarat (CB).


"(SNE) sudah kita periksa dan hasil pemeriksaannya pun, dia punya bukti di dalam rekaman kata-kata Vincent itu bahwa memang sebenarnya dia tidak terlibat tapi tersebutkan gitu. Itu yang dijadikan panduan memang berarti tidak ikut terlibat di sana," klaimnya.


"Jadi itu jadi bukti kita untuk meneruskan SK yang sudah ada," ujarnya menjelaskan.


Vincent sendiri saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini dikirimkan.


Terpisah, Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengaku telah menerima informasi perihal promosi SNE ini. Kendati demikian, pihaknya belum mengkonfirmasi langsung ke Kanwil Kemenkumham DIY.


"Itu harus kita klarifikasi dulu, kita tidak boleh menyimpulkan hanya dari satu pihak," kata Budhi ditemui di kantornya, Depok, Sleman, Kamis.


Sepengetahuan Budhi sendiri, bersama 4 orang jajaran Lapas Pakem terlapor lainnya masih berstatus diperiksa dan nonaktif.


ORI DIY sendiri, kata Budhi, memang tak memberikan rekomendasi apapun terkait pemeriksaan terhadap SNE dan 4 rekannya, termasuk pengaktifan kembali jabatan masing-masing terlapor. Kata dia, kelimanya diperiksa dan dinonaktifkan oleh Kanwil Kemenkumham DIY sebelum pihaknya bahkan memulai investigasi perihal dugaan kasus penganiayaan WBP.


"Kami belum pernah menyampaikan saran (waktu pengaktifan kembali), itu pasti karena akan menunggu LAHP kami selesai dulu. Dan kalau sudah terjadi (promosi jabatan) kan tidak mungkin ditunda," sebut Budi.


LAHP atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI DIY diketahui telah memasuki tahap akhir. Menyisakan proses kompilasi keterangan saksi, terperiksa, dan tahap analisis. Budhi berujar, nama SNE memang ada sepanjang penyusunan LAHP. Ia tak merinci peran sosok itu dan intinya proses investigasi masih sejalan dengan apa yang disampaikan para pelapor.


"Nanti setelah LAHP drafnya selesai atau hampir selesai dan nama itu (SNE) memang muncul dominan di LAHP ya kita akan coba mengumpulkan penjelasan lebih lanjut mengenai itu," imbuhnya.


Sebelumnya diberitakan, sejumlah mantan WBP mengadu ke ORI DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Senin (1/11). Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, hingga kemaluan sapi.


Adapun warga binaan yang dipaksa makan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas. Hingga Kamis 4 November 2021 terdata 46 eks WBP yang mengaku sebagai korban penyiksaan di Lapas Pakem. Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM.


Buntut dari mengemukanya peristiwa ini, Kanwil Kemenkumham DIY mencopot sementara dan memeriksa lima petugas Lapas Pakem, Kamis (4/11/2021). Lewat hasil investigasi sementara, mereka terindikasi melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling). (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini