Pemukiman Warga Sipolha Diklaim Sebagai Hutan Lindung, DPRD Sumut Segera Panggil Dishut

REDAKSI
Jumat, 17 Desember 2021 - 17:32
kali dibaca
Ket Foto : DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera memanggil Dinas Kehutanan (Dishut). Pemanggilan tersebut terkait keberatan warga Lingkungan IV, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, atas klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan terhadap pemukiman dan lahan milik masyarakat.

Mediaapakabar.com
DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera memanggil Dinas Kehutanan (Dishut). Pemanggilan tersebut terkait keberatan warga Lingkungan IV, Kelurahan Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, atas klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan terhadap pemukiman dan lahan milik masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, saat menerima audiensi beberapa warga Sipolha, di DPRD Sumut, Jumat (17/12/2021). Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, Ketua DPRD pun menerima perwakilan warga dengan jumlah yang dibatasi. 


Salah seorang warga, Theodore Galimbat Bakkara, menerangkan mereka keberatan karena adanya klaim pihak kehutanan bahwa kampung mereka merupakan kawasan hutan lindung. Hal itu, katanya, sangat meresahkan masyarakat.


"Padahal sebelumnya ada batas register kehutanan dengan perkampungan dan perladangan. Tapi kini, tiba-tiba ada klaim wilayah hutan lindung di perkampungan," katanya. 


Dijelaskannya, sebelum ada penetapan kawasan hutan lindung, warga telah mengetahui adanya tapal batas antara hutan negara dengan perkampungan warga. Sehingga sekarang warga merasa heran ada penetapan kawasan hutan lindung di kawasan perkampungan. 


Apalagi, sambungnya, warga sudah hidup beregenerasi, tinggal dan menguasai lahan di sana, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Selama ini, wilayah yang diklaim itu sebagian ditanami cengkeh sejak bertahun-tahun lalu, ada rumah warga, rumah ibadah, dan situs ritual leluhur di sana," ujarnya.


Ia menegaskan, adanya klaim lahan sebagai hutan lindung, seolah-olah masyarakat yang tinggal di sana merupakan margasatwa. 


"Yang tinggal di hutan lindung kan hanya margasatwa. Apakah kami ini dianggap margasatwa oleh sama pemerintah?" tanyanya, seraya menambahkan wilayah yang diklaim sebagai hutan lindung antara lain: Kampung Binanga Joring, Bandar, Tuktuk Naholhol, Ujung Mauli, dan Repa. 


Ia dan rekan-rekannya berharap persoalan tersebut segera selesai dan pemerintah memutihkan wilayah itu seperti semula. 


"Kalau tidak, kami mau ibadah di mana? Mau tinggal di mana? Mata pencaharian kami hilang dan situs lokal juga sirna," tegasnya. 


Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menjelaskan, pihaknya akan meneruskan pengaduan masyarakat tersebut ke Komisi A dan B untuk segera ditindaklanjuti. 


"Nanti akan diteruskan ke Komisi A dan B untuk melakukan audiensi. Kedepannya agar dibicarakan bersama pihak terkait, yakni masyarakat, BPN, dan Dinas Kehutanan," jelasnya. (MC/Red

Share:
Komentar

Berita Terkini