Pasutri Terdakwa Pemilik Investasi Bodong Rp 164 M Divonis Lepas, JPU Ajukan Kasasi

REDAKSI
Jumat, 24 Desember 2021 - 23:15
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lepas terdakwa investasi boong Rp 164 miliar Yalsa Boutique, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh. Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi.

"Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya hukum, yaitu akan melakukan kasasi. Sekarang tim JPU sedang menyiapkan memori kasasinya," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi dikutip dari detikcom, Jumat, 24 Desember 2021.


Putusan terhadap Siti dan Syafrizal diketuk hakim Hakim Muhammad Jamil selaku ketua majelis dan Elviyanti Putri serta Junaidi masing-masing hakim ketua. Sidang pembacaan putusan digelar Rabu (22/12/2021).


Munawal menjelaskan, hakim memvonis kedua terdakwa dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa.


"Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan terkait barang bukti dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan penyitaan sebelumnya," jelas Munawal.


Sebelumnya, terdakwa Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12).


Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.


Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.


Kasus itu bermula saat Polda Aceh menetapkan owner Yalsa Boutique berinisial S (30) dan SHA (31) sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Pasutri itu diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.


"Keduanya telah kita tahan karena sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Erwan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).


Erwan menjelaskan, Yalsa Boutique mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.


"Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member," ujarnya.


Investasi di Yalsa Boutique bergerak di bidang bisnis pakaian muslim. Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique disebut memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini