Modus Janjikan Kerja di PJKA, Pelaku Penipuan Hinga Ratusan Juta Diringkus Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Rabu, 08 Desember 2021 - 21:20
kali dibaca
Ket Foto : Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Mediaapakabar.com
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Adapun pelaku yang diamankan berinisial ME alias Erwin. Pria berusia 27 tahun ini berhasil ditangkap pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 18.00 WIB di RSU Santa Maria, Kecamatan Suka Jadi, Provinsi Riau, saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan dari pelaku disita barang bukti handphone samsung dan vivo serta uang tunai Rp5.900.000.

 

"Dari hasil introgasi, pelaku telah melakukan lebih dari 20 kali aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA. Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru delapan orang korban yang membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu," ujar AKP Rusdi Marzuki, Rabu, 08 Desember 2021.


Lanjut dikatakan Kasat, total kerugian para korban berdasarkan data dari delapan laporan polisi senilai Rp996.000.000 dan diimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.


“Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Rusdi sembari mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati-hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini