KPPU Award Apresiasi Kinerja Persaingan Usaha

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 15:33
kali dibaca
Ket Foto : Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah menerima penghargaan KPPU Award untuk kategori Kemitraan Tingkat Daerah dengan peringkat Pratama. 

Mediaapakabar.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kedua kalinya memberikan apresiasi kepada Kementerian dan Pemerintah Provinsi melalui ajang KPPU Award 2021 yang dilaksanakan pada 14 Desember 2021 di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat. 

Mengusung tema “Persaingan Usaha, Kemitraan, dan Pemulihan Ekonomi”, KPPU memberikan penghargaan atas dua kategori yaitu Persaingan Usaha dan Kemitraan bagi 11 (sebelas) Kementerian dan 9 (sembilan) Pemerintah Provinsi yang memiliki kinerja terbaik dalam pelaksanaan kebijakan persaingan dan pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, menekankan pentingnya persaingan usaha dalam pemulihan ekonomi ke depan. Sejalan dengan pesan Presiden Jokowi minggu lalu yang menyatakan bahwa globalisasi telah melahirkan dunia yang diwarnai kompetisi super ketat. 


"Oleh karena itu, satu pilar utama dalam menjaga kedaulatan adalah memenangkan kompetisi dan harus dilakukan dengan penemuan-penemuan baru atau inovasi. Intensitas persaingan usaha nasional diukur dari indeks persaingan usaha nasional yang sudah dikembangkan KPPU sejak tahun 2018," katanya.


Guntur memaparkan, bahwa hasil penilaian indeks persaingan usaha Indonesia mengalami peningkatan dari angka 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 dari skala minimal 7. Peningkatan indeks persaingan usaha tersebut dinilai positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, terlebih pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.


Sementara, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin ketika menyampaikan arahannya mengatakan, saat ini seluruh sektor mengalami perubahan dan mengharapkan kekuatan pasar untuk memberikan insentif untuk beradaptasi dengan dunia baru dalam waktu yang cepat agar krisis tidak mengarah pada krisis sosial. 


"Peran negara dalam transisi ini sangat besar, khususnya dalam meminimalisir dampak langsung dari krisis. Peran persaingan dibutuhkan untuk jangka panjang, yakni untuk mencegah agar tindakan negara atas sektor atau pelaku usaha tidak mengarah kepada konsentrasi pasar yang tinggi paska pemulihan," tuturnya.


Wakil Presiden juga menekankan bahwa peran KPPU sangat penting untuk mengingatkan Pemerintah dalam pengambilan kebijakannya. Wapres mengimbau kepada KPPU untuk meningkatkan pengawasan di sektor digital dan selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang diambil di sektor tersebut, yang berpengaruh pada peta persaingan usaha.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden bersama KPPU turut memberikan anugerah KPPU Award 2021 kepada berbagai Kementerian dan Pemerintah Provinsi.


Persaingan Usaha, Kemitraan, dan Pemulihan Ekonomi menjadi tema bagi KPPU Award tahun 2021. Tema tersebut ditujukan untuk menunjukkan komitmen KPPU dalam terus mendukung penuh arahan Presiden dan berkolaborasi dengan Pemerintah, guna mengawal proses pemulihan ekonomi. 


Agar dapat mencegah terciptanya konsentrasi pasar yang tinggi pasca pemulihan ekonomi ke depan. Presiden RI di banyak kesempatan selalu menyampaikan bahwa kunci pemulihan ekonomi adalah pengendalian pandemi. 


"Berbagai kebijakan dan instrumen pendorong pemulihan ekonomi sudah diimplementasikan oleh Pemerintah, sejalan dengan upaya pengendalian pandemi. Menyikapi pengendalian tersebut, KPPU turut mengambil kebijakan untuk menetapkan relaksasi penerapan hukum persaingan melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020," ujar Guntur.


KPPU juga mengembangkan instrumen untuk menilai apakah regulasi/kebijakan akan berdampak positif atau negatif terhadap persaingan usaha, yang disebut dengan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha. 


Asesmen ini merupakan daftar periksa yang terdiri dari berbagai pertanyaan di berbagai sisi, yang akan memberikan indikasi apakah suatu regulasi/kebijakan berdampak terhadap persaingan usaha yang sehat. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir adanya konsentrasi atau gangguan di pasar dari kebijakan yang akan atau tengah dijalankan. 


"KPPU juga berharap asesmen tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses perumusan regulasi/kebijakan baru atau proses evaluasi regulasi/kebijakan yang sedang berjalan," pungkasnya. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini