Kepala BNPB Pastikan Karantina dari Luar Negeri Sesuai Aturan

REDAKSI
Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:54
kali dibaca
Ket Foto : Kepala BNPB Suharyanto. (Biro Pers Setpres).

Mediaapakabar.com
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto memastikan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri sesuai aturan, yakni 10 hari sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan.

Suharyanto mengatakan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.


Suharyanto memastikan segala proses mulai dari kedatangan sampai karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan.


"Bagi para PMI maupun pelaku perjalanan luar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," ujar Suharyanto yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tersebut, dikutip dari Antara.


Sebagaimana diketahui, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan SE Ka Satgas No. 25/2021.


Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan hari ini, perbaikan terlihat pada sektor pelayanan dan kecepatan proses yang sudah berjalan dengan lebih baik.


Penambahan armada bus dan transparansi biaya karantina di hotel juga telah disampaikan kepada masyarakat. Sementara itu, pengembangan teknologi untuk mendukung karantina ini juga terus dikembangkan agar mempermudah alur proses karantina.


"Armada bus yang mengangkut para PMI dan pelaku perjalanan internasional sudah ditambah dan teknologi aplikasi juga terus dikembangkan, kedepannya hal ini untuk mempermudah alur proses karantina," ujar Suharyanto.


Kegiatan ini dilakukan oleh Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam menerima lonjakan jumlah kepulangan PMI dan pelaku perjalanan internasional pada periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022. (Antara/CNNI)


Share:
Komentar

Berita Terkini