Kementerian BUMN Harap PKPU Garuda Indonesia Kelar Pertengahan 2022

REDAKSI
Kamis, 23 Desember 2021 - 01:36
kali dibaca
Ket Foto : ILUSTRASI. Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) menargetkan PKPU PT Garuda Indonesia selesai pertengahan 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Mediaapakabar.com
PT Garuda Indonesia  Tbk (GIAA) memasuki rapat kreditur perdana dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Selasa (21/12)  kemarin. PKPU diharapkan bisa menjadi jalan bagi Garuda mengurai beban utang US$ 9,8 miliar. 

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo  optimistis proses PKPU akan segera rampung, mengingat pilihan kreditur tak banyak di tengah kelesuan bisnis maskapai. Itulah sebabnya,  Kementerian BUMN menargetkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda Indonesia bakal rampung dalam 6 bulan sejak ditetapkan atau selesai pada pertengahan tahun depan.


Harus (rampung tahun depan). Proses PKPU maksimum membutuhkan waktu 270 hari. Kami berharap selesai 180 hari, sampai tengah tahun," katanya dikutip dari kontan.co.id, Kamis, 23 Desember 2021.


Jika merujuk jadwal PKPU sementara, tahap pertama proses PKPI  berlangsung 21 Desember 2021 lalu. Proses ini akan berlanjut dengan pengajuan tagihan bagi para kreditor. Batas akhir pengajuan tagihan Rabu, 5 Januari 2022. Sebagai informasi, total utang Garuda mencapai US$ 9,8 miliar. Nilai ini Rp 141,12 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.400 per dollar AS.


Jika proses pengajuan tagihan lancar, Garuda akan melakukan rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang dengan kreditur pada 19 Januari 2022.


Adapun proses terakhit adalah penerimaan atau penolakan proposal utang Garuda yang dijadwalkan pada 20 Januari 2022.


Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam paparan publik, Senin (20/12) lalu mengatakan, Garuda sejatinya telah melakukan restrukturisasi di luar pengadilan pada awal Januari.


Adapun opsi  yang pernah ditawarkan antara lain: penerbitan zero coupon bond, surat utang (notes), maupun penerbitan saham baru yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.


Selain itu, salah satu opsi yang ditawarkan perseroan adalah cash settlement atau penyelesaian tunai pada usaha kecil dan menengah (UKM). 


Tiko, panggilan karib Wamen BUMN II berharap,  para kreditur segera mendaftarkan tagihan dalam waktu dekat. "Jika mereka sudah mendaftar, kami akan menegosiasikan proposal perdamaian untuk mencapai kesepakatan homologasi," jelasnya.


Proses PKPU diharapkan berlangsung lancar lantaran Garuda harus berhadapan dengan total 780 pihak. Perinciannya: sebanyak 60 lessor, 20 institusi pemerintah, 28 BUMN dan afiliasinya, lima  bank dan institusi keuangan BUMN, dan empat bank swasta.


Lalu, ada juga lima lembaga keuangan lain, 18 afiliasi Garuda, 417 vendor lokal dan 223 vendor asing.


Kata Tiko, kementerian BUMN terus mendorong restrukturisasi utang  Garuda dengan tujuan penyehatan GIAA, meski dalam proses PKPU kelak bisa berujung restrukturisasi dan terburuk adalah pailit.


Garuda memang di ujung tubir. Saat ini Garuda  juga terancam delisting alias sahamnya terhapus dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Lewat pengumuman di papan pencatatan utama bernomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021 pada Senin (20/12), BEI menyebutkan: Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Garuda Indonesia  Tbk.


Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam peryataan resminya, Selasa (22/12) menyatakan, potensi delisting mempertimbangkan kondisi perusahaan yang sempat mengalami pemberhentian sementara perdagangan sahamnya di BEI pada 18 Juni 2021.


Merujuk Peraturan Bursa I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Kemudian, peraturan bursa juga menyatakan bahwa saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saham PT Garuda Indonesia Tbk telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," ujarnya. (KI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini