Kejagung Endus Dugaan Korupsi Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

REDAKSI
Rabu, 15 Desember 2021 - 23:55
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (CNNIndonesia.com)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan Mafia Pelabuhan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus tersebut diduga terjadi pada penggunaan anggaran tahun 2015 hingga 2021.

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/12/2021) 


Dalam hal ini, kasus tersebut diduga berkaitan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.


Perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.


"Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia," tambahnya.


Perusahaan itu menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk. Mereka diduga memanipulasi data transaksi ekspor dan impor di wilayah Pelabuhan tersebut. Namun Leonard belum dirinci lebih lanjut perusahaan-perusahaan yang dimaksud.


"Negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang diimpor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri," jelasnya.


Leonard menjelaskan bahwa sebenarnya kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.


"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," ucapnya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung agar aparat penegak hukum (APH) di Indonesia dapat melakukan penindakan para mafia pelabuhan. Salah satu upaya dalam dilakukan dengan membentuk tim satuan tugas dari masing-masing lembaga.


Ia meminta pengawasan nasional tidak hanya diterapkan di Batam saja, melainkan juga di 10 pelabuhan utama di Indonesia. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, ia berujar bahwa mafia-mafia di pelabuhan masih bergerak bebas.


"Saya mohon KPK dengan Kejaksaan, Polisi, ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk memonitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan," ujar Luhut dalam agenda Stranas PK 'Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan'. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini