Mediaapakabar.com - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran 11,473 Kg narkotika jenis sabu seberat dari 2 orang pria berinisial NPL dan YPNH yang merupakan warga asal Kota Tanjungbalai.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (9/12/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus 11,473 Kg sabu melibatkan keduanya bermula dari penangkapan atas tersangka FA dan EW yang tertangkap tangan menjual sabu di Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Senin (18/10/2021) lalu.
“Kedua tersangka FA dan EW mengaku menerima sabu dari tersangka NPL di Tanjungbalai. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan 1 bulan 10 hari untuk melakukan pengejaran,” ungkap Riko dalam ekspos ungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/12/2021) sore.
Hasil pengembangan tersebut lanjut, Riko, petugas berhasil meringkus tersangka NPL dan YPNH saat akan bertransaksi di SPBU kawasan Jalan H. Anif, Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (29/11/2021) lalu.
“Hasil interogasi tersangka NPL dan YPNH menyimpan sabu di dalam mobil Innova yang terparkir di Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,473 Kg. “Barang tersebut diletakkan di lantai jok depan mobil Innova yang dikemas 7 bungkus plastik besar dalam goni bersama 5 bungkus plastik besar di dalam tas,” ujar Riko.
Riko menambahkan keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kita sedang mengejar 2 orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.
Atas keterlibatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MC/Red)