Istri Terduga Penadah Curanmor di Medan Ngaku Diminta Uang Agar Suaminya Tidak Ditembak, Korban Lapor ke Propam

REDAKSI
Kamis, 16 Desember 2021 - 23:01
kali dibaca
Ket Foto : Eva Susmar Munthe (39) istri terduga pelaku penadah melaporkan oknum Polsek Helvetia ke Propam Polda.

Mediaapakabar.com
Eva Susmar Munthe (39) warga Dusun XVIII Pasar I Umum Kelurahan Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan. 

Ia mengaku dimintai sejumlah uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan hukuman pidananya. Selain itu, ia juga melihat kondisi suaminya babak belur.


“Suami saya bernama Ramli alias Kojek (37). Sekarang dia ditahan Polsek Helvetia atas dugaan Tindak Pidana Penadah (membeli sepeda motor tanpa surat),” kata Eva Kamis, 16 Desember 2021.


Dia menceritakan suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi bengkel sepeda motor ditangkap pada 7 Desember 2021 lalu. 


Awalnya, sekitar pukul 08.00 WIB suaminya izin keluar untuk mengantar paket berupa mainan anak-anak (kuda-kudaan) menggunakan sepeda motor merk RX-King ke Jalan Sisingamangaraja.  


Sampai sekitar pukul 21.00 WIB, ponsel suaminya tidak dapat dihubungi. Ia merasa gelisah sampai akhirnya pukul 23.00 WIB didapatinya kabar melalui keponakannya, sang suami Ramli telah ditangkap.


Dijelaskan saat itu, Ramli ditangkap atas dugaan penadahan sepeda motor. Esoknya, dua orang pria yang mengaku dari Polsek Helvetia datang ke rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.


Dua pria itu dikatakannya mengabarkan suaminya ditangkap dan mengucapkan semacam nada ancaman.


“Dua polisi itu bilang, suami ibu ditangkap di Polsek, kalau ibu ada 2 juta rupiah kami upayakan suami ibu tak kami tembak (sambil menunjukan ke arah kaki),” sebutnya.


Ia pun merasa keberatan karena tidak memiliki uang sebanyak itu. Keduanya kemudian menghampiri mertuanya yang juga dimintai uang Rp2 juta. Mertuanya juga memiliki sikap yang serupa. Alhasil kedua pria tersebut pulang.


Herannya, sekitar 10 menit berlalu, kedua pria itu datang lagi menghampiri kediamannya dengan membawa dua polisi lainnya. Alasan kedatangan keempat polisi adalah untuk mengambil gerenda atau alat kerja suaminya. 


Persoalannya, saat itu polisi tidak menunjukkan surat perintah tugas atau surat penyitaan. Adapun salah satu pihak kepolisian bernama Pendi memerintahkan 3 polisi lainnya untuk melakukan pembongkaran rumah.


Dia mengungkapkan Pendi mengancam dan meminta sejumlah uang dengan menyampaikan, “Kak ini si Kojek (Ramli) bisa bahaya, bisa ditempel, makanya kalau ada Rp2 juta itu bisa kami upayakan dia selamat,” katanya.


Pernyataan dan situasi saat itu juga dihadiri oleh keponakannya bernama Niar. Setelah itu, keempat oknum polisi tersebut membawa 1 unit gerenda. Tak lama ia pun datang ke Polsek Helvetia sekitar pukul 13.00 WIB.


“Saat itu saya bertemu dengan juru periksa (juper)  bernama Jefri Nainggolan. Tapi dalam pertemuan tersebut saya menjelaskan terkait beberapa oknum yang mengaku anggota Polsek Helvetia dan mengancam serta meminta uang kepada saya. Namun saat itu Juper tersebut hanya tersenyum sambil mengatakan, ibu pulang saja, datang lagi besok,” ungkapnya.


“Malamnya saya didatangi lagi dengan dua oknum polisi yang awal datang dan menyampaikan hal yang sama lagi. Minta uang dan mengancam keselamatan suami saya kalau tidak diberikan,” tambahnya.


Pada Kamis, 9 Desember 2021, ia bersama keluarganya mendatangi Polsek Helvetia. Pihaknya kembali menghadap ke ruangan Juper Jefri Nainggolan yang rupanya sudah ada dua oknum polisi tersebut. Tak hanya itu, ia juga melihat suaminya turut hadir dengan kondisi luka-luka.


“Bagian pipi sebelah kanannya bengkak dan memerah. Bagian kening sebelah kiri benjol dan diperkirakan sebesar uang koin Rp500. Bagian pergelangan tangan luka-luka lecet. Kedua lengan bagian bawah luka-luka dan bengkak atau memar,” ucapnya. 


Heran melihat kondisi suaminya babak belur, ia bertanya kepada polisi kenapa sampai seperti itu. Suaminya sempat mengatakan bahwa polisi tersebut yang membuatnya babak belur seperti itu. Tak lama, Juper bernama Kompri Sembiring justru mengatakan, “Oh, masih syukur gitu, untung saja tidak kami tembak,” ujarnya.


“Ya saya bilang saat itu ya jangan kayak gini kali lah pak. Eh malah dibilang dia, namanya dia melakukan kejahatan,” ucapnya. 


Kala itu, Kompri Sembiring menyampaikan barang bukti kasus Ramli ada sebanyak 5 unit sepeda motor. Pernyataan itu pun langsung dibantah oleh Ramli yang menyebutkan sepeda motor yang diterimanya hanya 3 unit. 


Kompri Sembiring justru mengatakan hal tersebut serupa. Bahkan disampaikan kepadanya bahwa 5 unit tersebut merupakan 1 hukuman yang harus dijalani Ramli.


“Baru si Kompri itu meminta sejumlah uang. Katanya kalau mau hukuman suami saya ringan, saya harus hapuskan 4 sepeda motor tersebut. Harganya 1 unit Rp5 juta. Saat itu saya sangat keberatan,” ucapnya.


Pada Sabtu 11 Desember 2021, ia bersama keluarganya pun kembali ke Polsek Helvetia untuk memohon keringanan terkait permintaan sejumlah uang tersebut. Tetapi Jefri Nainggolan mengatakan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu persoalan itu ke atasannya.


Selanjutnya Senin, 13 Desember 2021 ia mendatangi Polsek Helvetia untuk menjenguk suaminya. Tetapi Jefri Nainggolan tidak memperbolehkan dengan alasan Juper tersebut sedang banyak kerjaan.


Maka dari itu, saya melaporkan segala kejadian tersebut kepada Propam Polda Sumut untuk segera ditindaklanjuti dan melakukan penindakan secara tegas.


Sementara itu, Kapolsek Helvetia, AKP Herry sihombing menuturkan, Ramli alias Kojek Merupakan Target Operasi petugas. "Ramli alias Kojek juga merupakan residivis kasus curanmor, pihaknya mendata Kojek terlibat dalam 8 aksi pencurian sepeda motor di 8 TKP," ujarnya.


Mantan Kanit Ranmor ini juga menyanggah soal adanya tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini