Ket Foto : Terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong saat menjalani persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengakomodir dan mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho untuk kembali menghadirkan ahli dalam perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong.
"Kami majelis sepakat, satu kali lagi memberikan jaksa untuk menghadirkan ahli," tegas Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban setelah bermusyawarah dengan kedua anggota majelisnya sembari menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, sidang perkara akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, yang seyogyanya dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 07 Desember 2021 terpaksa ditunda.
Penundaan proses persidangan perkara dugaan akta palsu itu disampaikan hakim ketua Dominggus Silaban setelah melakukan musyawarah singkat dengan kedua anggota majelisnya.
Pertimbangannya dikarenakan saksi Ahli Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) berhalangan hadir untuk memberi keterangan.
Namun kesepakatan majelis hakim tersebut disela oleh Kuasa Hukum terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, Oloan Tua Partempuan SH. Kuasa hukum terdakwa menyoal tentang persidangan pada pekan depan yang masih dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar persidangan pekan depan beragendakan tuntutan, menurutnya tahap pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut sudah selesai.
"Menurut hemat kami selaku kuasa hukum, tahap pemeriksaan saksi-saksi di sini sudah selesai. Jika memungkinkan agenda sidang berikutnya agendanya tuntutan bukan saksi lagi," ungkap kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Meski demikian interupsi tersebut dipatahkan majelis hakim yang telah menyepakati untuk mendengar satu kali lagi keterangan saksi ahli.
"Majelis sudah sepakat untuk mendengarkan saksi satu kali lagi. Kesempatan terakhir kami berikan kepada penuntut umum," tegas Ketua majelis hakim Dominggus Silaban.
Sementara itu JPU, Chandra Naibaho yang diwawancarai wartawan di luar ruang sidang menyampaikan, penundaan proses sidang dikarenakan ketidak hadiran saksi ahli dalam sidang.
Menurutnya keterangan saksi ahli perlu diagendakan sekali lagi untuk menegaskan pembuktian atau alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 184 KUHAPidana.
"Kami rasa kami perlu untuk minta pendapat ahli dan kami sudah minta sama majelis hakim memberi kesempatan satu kali lagi. Karena sebelumnya tidak ada penundaan dari penuntut umum. Salah satu alat buktinya itu keterangan ahli dari Bidang Hukum Pidana karena perkaranya kan perkara pidana," pungkasnya. (MC/DAF)