Dua Kader PDI Perjuangan Dinilai Dizalimi, Guntur Parulian Turnip: Ini Marwah Partai

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:34
kali dibaca
Ket Foto : Sidang dalam agenda keterangan saksi beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Sidang lanjutan dua kader PDI Perjuangan Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng, yang didakwa perkara pengancaman dan pengrusakan terus dikawal ketat oleh puluhan kader hingga aparat kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2021).

Tidak hanya itu, petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan turut mengawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.


Dalam sidang agenda replik tersebut, JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan tetap pada tuntutannya yang sebelumnya meminta supaya kedua terdakwa dihukum masing-masing 1,5 tahun penjara.


"Memohon kepada hakim menolak semua pledoi para terdakwa, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata.


Sementara itu, di luar ruangan sidang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ganda Tambunan, Sarmatua Tampubolon dan Sebastian Nainggolan dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan mengatakan, kedua kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa.


"Bagaimana si Ayu disebut melakukan pengancaman sementara dia tidak ada di TKP. Untuk itu kami akan membela mereka sampai terjadinya kepastian hukum yang adil dan benar," kata Sarmatua dan Ganda Tambunan.


Ketua PAC PDI Perjuangan, Kecamatan Medan Maimun, Teksin yang turut hadir ke persidangan menilai kedua kadernya harus bebas murni. 


"Pengadilan Negeri Medan harus cepat memutus bebas murni, karena terdakwa tidak ada di TKP," ucap Teksin didampingi Lisa Barus selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Timur.


Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan, bahwa PDI Perjuangan akan terus mengawal perkara ini hingga kedua rekannya mendapat keadilan.


Dijelaskannya bahwa dari 10 saksi yang di BAP di kepolisian tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa terdakwa Ayu ada di lokasi melakukan pengancaman.


"Tiga dari 10 saksi adalah ASN dan tak ada yang menyebutkan kalau Ayu dan Tekleng melakukan pembongkaran bangunan ilegal tersebut. Dan tak ada yang mengatakan Ayu ada di sana. Mereka menjelaskan kalau Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang melakukan pembongkaran, begitu dengan Camat dan lurah," cetusnya.


Ia mengaku tidak habis pikir mengapa kedua kadernya dituntut 1,5 tahun penjara dan dikenakan pasal pengancaman dan pengrusakan.


"Ada apa ini, ada keganjilan dalam permasalahan ini dari 2013 sampai 2021, lalu bulan 5 tanggal 21 P21 perkara ini. Selama 2013-2020 perkara yang digantung di kepolisian kenapa tidak di SP3 kan kepolisian ini, Kenapa kepolisian menerima laporan Parto yang tidak dilengkapi kuasa pemilik bangunan. Ini ada pemaksaan agar anggota kami dipenjara," katanya.


Turnip mengatakan pihaknya akan melaporkan sejumlah aparat penegak hukum terkait perkara ini.


"Tidak sedetikpun kami biarkan anggota kami diperdaya. Kami disini hadir memberi semangat kepada kedua kader PDIP Perjuangan yang dizalimi. Ini menyangkut masalah marwah partai PDI Perjuangan, Jaksanya akan kita laporkan," pungkasnya.


 Diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.


Sesampainya di bangunan tersebut, ia melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut. 


Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai pekerjaan. 


Keesokan harinya, Partoh dan Misdi pergi ke panglong dan  kembali ke Bangunan tersebut, namun sesampainya di Bangunan tersebut Partoh melihat Pak Lurah Lalang beserta Staf berdiri di dekat proyek dengan mengatakan bahwa Bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin di cek terlebih dahulu. 


Tiba-tiba datang Terdakwa YUDY dan RUDI dan beberapa orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan Bangunan tersebut. 


"Kemudian Partoh melihat Terdakwa Yudy menunjuk-nujuknya sambil mengatakan 'itu dia bunuh Akok. Kemudian Terdakwa Yudy melempar, lalu Rudi bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh," beber Jaksa 


Karena situasi semakin ricuh Partoh dan tukang yang sedang bekerja di Bangunan tersebut menjadi ketakutan dan pergi lari menyelamatkan diri. 


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta," pungkas JPU.

Share:
Komentar

Berita Terkini