Dinilai Pemeriksaan Oknum Notaris Dihalangi, Pengamat Minta MKN Dibubarkan

REDAKSI
Selasa, 07 Desember 2021 - 13:19
kali dibaca
Ket Foto : Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH,

Mediaapakabar.com
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Sumut diminta untuk dibubarkan karena dianggap menghambat proses penyidikan atas pemeriksaan oknum Notaris berinisial E yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Pemeriksaan oknum Notaris E sangat penting dalam kasus kredit macet PT KAYA di Bank BUMN. Pasalnya, akibat kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris E dan pengembang yang menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan dari sebelumnya masih lancar. 


Anehnya sikap Majelis Kehormatan Notaris yang tidak juga memberikan lampu hijau untuk Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap oknum Notaris E tanpa alasan yang jelas.


Karena itu, Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, yang juga mantan wakil direktur LBH Medan ini  menegaskan Kejati Sumut harus membongkar aktor intelektual dibalik kasus kredit macet PT KAYA. Persoalan penggelapan 35 sertifikat yang dilakukan mafia tanah harus diungkap secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.


"Masak tidak diizinkan untuk diperiksa. Itu namanya menghalang-halangi penyidikan. Maka kalau diperlambat proses penyidikan perlu dibubarkan itu MKN," tegasnya, Selasa, 07 Desember 2021.


Bahkan, alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, menegaskan bila perlu Ketua MKN yaitu Imam Suyudi yang juga menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham ditangkap dan diproses karena sudah menghalangi proses penyidikan.


"Setelah itu rubah lagi pasalnya karena menghalang-halangi, tangkap Ketua Dewan Kehormatannya bila perlu," tegasnya.


Sementara menurut Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada oknum Notaris E, tetapi sampai saat ini tidak diizinkan. 


“Kami sudah layangkan dua kali surat permohonan izin ke Majelis Kehormatan Notaris, tetapi belum digubris. Pekan ini kami akan kirimkan lagi,” jelas Yos.


Dia menegaskan, jika dalam surat Kejati Sumatera Utara yang ketiga kalinya belum ada itikad baik dari Majelis Kehormatan Notaris untuk mengizinkan oknum Notaris E diperiksa, maka pihaknya akan berkoordinasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta petunjuk selanjutnya.


"Apabila tidak hadir juga maka akan kita sampaikan ke Pimpinan untuk dimintakan petunjuk lebih lanjut," katanya.


Sementara, Humas Kemenkumham Sumut Bambang, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris sudah sesuai undang-undang kenotariatan.


"Alasan majelis, bahwa notaris tersebut sudah melaksanakan tugas sesuai dengan UU Jabatan Notaris," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini