Cabuli 6 Murid, Oknum Kepsek di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:35
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Medan berinisial BS dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Irma Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan. 

JPU Irma Hasibuan menilai terdakwa yang merupakan oknum pendeta tersebut dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap 6 muridnya di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Ranto Sibarani SH kepada wartawan, Senin, 13 Desember 2021. Ia menjelaskan sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Minggu (pekan lalu) lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara," kata Ranto.

Dalam amar tuntutan JPU, yang dibacakan oleh Irma Hasibuan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," kata Ranto.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa BS akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

"Minggu ini akan sidang pledoi. Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama (sidang vonis). Dalam tahun ini mudah-mudahan sudah divonis," kata Ranto.

Kasus pencabulan oknum pendeta ini terungkap pada Maret 2021 saat salah satu korbannya buka suara terkait tindakan terdakwa BS.

Modus yang digunakan BS dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Dalam kasus ini beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah terdakwa BS. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini