Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Disebut Terima Suap Rp 2,6 Miliar

REDAKSI
Kamis, 30 Desember 2021 - 18:16
kali dibaca
Ket Foto : Bupati nonaktif Muba Dodi Alex Noerdin suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait proyek di Kabupaten Muba, Sumsel. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin disebut menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana Suhandy di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (30/12/2021).


"Uang suap tersebut merupakan fee komitmen dari terdakwa Suhandy setelah mendapatkan empat proyek dengan total nilai kontrak Rp20,062 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho.


Selain Dodi, uang fee juga diterima Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayor sebesar Rp1,089 miliar dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari sejumlah Rp727 juta. Taufiq menyebut pemberian fee itu merupakan syarat untuk Suhady mendapat proyek di Dinas PUPR Muba pada 2021.


Proyek yang didapat Suhandy antara lain proyek pekerjaan normalisasi Ulak dengan nilai pekerjaan Rp9,9 miliar, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I.R Epil (DAK) Rp4,3 miliar.


Kemudian pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) senilai Rp3,3 miliar, dan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IPDMIP) sebesar Rp2,3 miliar.


Dalam perkara ini, Suhandy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A UU juncto Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penasihat Hukum Suhandy, Titis Rachmawati menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz memutuskan sidang lanjutan pada 6 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan para saksi.


Sebelumnya, Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK pada 15 Oktober lalu. Dodi bersama Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air PUPR Muba Edi Umari, dan kontraktor pihak swasta Suhandy ditetapkan sebagai tersangka. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini