Bawa 3,4 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi, Warga Jember Diadili di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 15 Desember 2021 - 21:57
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Ardi Fidarta alias Aar alias Foulan Ardi Fidarta (44) warga Jember Kidul, Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, terancam dihukum berat. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir ganja seberat 3,4 kilogram dan 93 butir ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menguraikan dalam dakwaannya, berawal saat terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi (penuntutan terpisah) ditangkap petugas BNNP Sumut. 


"Pada 13 Juni 2021 Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta, menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja dan inex selama seminggu di Medan dengan upah Rp2 juta, yang selanjutnya dibawa ke Dumai," ujar JPU, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021). 


Kemudian, lanjut JPU, pada 19 Juni 2021 terdakwa berangkat ke Medan menumpangi bus Makmur. Lalu pada 20 Juni 2021, terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawa ke Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama seminggu. 


"Terdakwa Ardi menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman Ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp200 ribu dan Inex dari Medan dengan upah sebesar Rp500 ribu, yang sudah diterima Iswadi," katanya.


Singkat cerita, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jalan SM Raja persisnya di depan Auto 2000. Usai menerima paket dari seorang laki-laki, kedua terdakwa memeriksa isi paket yang berisi 5 bungkus paket ganja kering, 1 paket kecil sabu dan 3 unit timbangan. 


Selanjutnya, Ardi Timur memerintahkan terdakwa Ardi Fidarta untuk mengirim paket inex ke Makassar dengan pengiriman kilat. Kemudian, pada 26 Juni 2021 terdakwa Ardi memerintahkan Iswadi untuk menerima paket berisi pil ekstasi dari Aceh yang dikirim melalui Tiki. 


Pada saat menerima paket paket dari kurir Tiki, dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti. Saat di introgasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh oleh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal. 


Selanjutnya petugas bergegas ke Jalan Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya. Sementara terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Bus Lubuk Pakam, hendak menuju Dumai.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU Anwar Ketaren.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Arpan Yani melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian dari anggota BNNP Sumut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini