Anggota DPRD Laporkan Kajari Tanjungbalai ke Komjak soal Pemalsuan Tanda Tangan

REDAKSI
Rabu, 22 Desember 2021 - 10:21
kali dibaca
Ket Foto : Ket Foto : Anggota DRPD Tanjungbalai, Dahman Sirait saat menunjukkan bukti tanda terima laporan ke komisi kejaksaan RI. (detikcom)

Mediaapakabar.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Muhammad Amin, dilaporkan oleh Dahman Sirait yang juga merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Laporan itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung hingga Komisi III DPR RI. Dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Dahman Sirait ada pada berita acara pengambilan sumpah yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi.


Kasus itu mengenai korupsi peningkatan hotmix Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai. Dahman mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi.


"Saya dua kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu. Terakhir tanggal 15 Oktober 2021 itu, saya merasa tanda tangan saya di berita acara pengambilan sumpah dipalsukan. Karena saya tak pernah menandatangani itu," kata Dahman saat menunjukkan bukti laporan kepada wartawan, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (21/12/2021).


Karena Dahman merasa keberatan dengan tanda tangan itu saat persidangan, majelis hakim kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan forensik pada berita acara pengambilan sumpah tersebut.


Tidak hanya itu, Dahman juga membantah sebagian isi pada berita acara pemeriksaan (BAP) itu. Sebab dirinya merasa tidak pernah dimintai keterangan oleh salah seorang penyidik di Kejari Tanjungbalai.


"Untuk menghindari proses hukum yang direkayasa, sekaligus menindaklanjuti uji forensik yang diminta majelis hakim, maka saya mengadukan masalah ini ke Komjak-Kejagung RI," kata Politisi Partai Golkar ini.


Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku Ex Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi dalam kapasitas mereka sebagai pihak penyedia pekerjaan dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara. Akan tetapi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni keduanya divonis 7 tahun penjara. Perkara ini sendiri masih bergulir dan dalam tahap permohonan banding. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini