Ahli Sebut Para Pihak yang Bertanda Tangan Bertanggung Jawab Atas Akta Autentik

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:21
kali dibaca
Ket Foto : Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) saat memberikan keterangan sebagai Ahli di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap suatu akta autentik adalah para pihak yang bertanda tangan di dalam akta tersebut, sedangkan yang tidak bertanda tangan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.

Hal itu dikatakan Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Alfi Sahari, S.H, M.Hum ketika menjawab pertanyaan dari salah satu hakim anggota Dahlia Panjaitan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, 14 Desember 2021.


"Dalam membuat surat palsu atau memalsukan surat, itu merupakan dua objek yang berbeda," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.


Menurut Dosen UMSU ini, pemalsuan surat dalam Pasal 263 BAB XII Tentang Kejahatan KUHPidana unsur objektifnya adalah membuat surat palsu dan memalsukan surat,  membuat surat palsu, pengertiannya adalah surat yang awalnya tidak ada menjadi ada.


"Dimana isi surat baik sebagian maupun seluruhnya adalah palsu atau bertentangan dengan kebenaran," katanya.


Lanjut dikatakan Ahli, kalau memalsukan surat pengertiannya adalah surat yang sudah ada dirubah baik sebagian ataupun seluruhnya sehingga bertentangan dengan yang aslinya, termasuk juga memalsukan tanda tangan.


Nah, untuk Akta Autentik menurut Pasal 266 KUHPidana, Ahli menyebutkan, bahwa Akta Autentik di dalam Pasal 266 KUHPidana  adalah Akta yang dibuat dihadapan Notaris.


"Dimana para pihak datang ke notaris untuk menyatakan kebenaran dan suatu hubungan hukum dengan akta itu, itulah makna menempatkan keterangan dalam suatu Akta Autentik. Selanjutnya jika Akta tersebut palsu, tanggung jawab berkaitan dengan akta itu ada kepada diri pihak yang bertanda tangan di dalam Akta," sebutnya.


Sementara itu, di luar persidangan Kuasa Hukum terdakwa, Oloan Tua Partempuan, SH dan Raja Sungkunen Lingga, SH menambahkan bahwa ahli yang dihadirkan Jaksa diluar BAP telah menjabarkan tentang unsur Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP dari keterangan ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembuatan akta autentik adalah pihak yang menyuruh.


"Ahli jelas menyebutkan dalam pembuatan suatu akta otentik bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh dalam pembuatan suatu akta adalah para pihak yang menghadap ke notaris untuk membuat / menyatakan kebenaran atau suatu hubungan hukum," katanya.


Oleh sebab itu, sambung Oloan, yang bertanggung jawab berkaitan dengan akta ini ada kepada diri para pihak yang bertanda tangan di dalam Akta tersebut, 


"Dalam hal ini Klien kami David Putranegoro bukan termasuk pihak dalam Akta Kesepakatan Bersama No. 8 tgl, 21 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH, di dalam akta tersebut pihaknya adalah, Pihak I adalah Tn. Jong Tjin Boen. Pihak II adalah Ny. Choe Jit Jeng (mewakili Juliana, Denny dan Winnie), Jong Gwek Jan, Jong Nam Liong dan Mimiyanti, serta Pihak III adalah Suriati, Syamsuddin, Lim Soen Liong dan Ramli," ungkapnya.


Sedangkan klien kami, sambung Oloan,  David Putranegoro bukan termasuk Pihak dalam Akta tersebut, Klien kami hanya ditunjuk dan dipercaya oleh Pihak I, Pihak II dan PIhak III, berdasarkan Pasal 4 Akta Kesepakatan Bersama Nomor 8.


"Yang menyebutkan bilamana sertifikat-sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah disebutkan dalam akta ini telah dibagikan dan telah terdaftar atau dibalik nama keatas nama Pihak Kedua (Jong Gwek Jan, Jong Nam Liong, Mimiyanti, Juliana, Denny dan Winnie)," katanya.


Lanjut dikatakan Oloan, maka para pihak dalam perjanjian ini telah saling setuju dan mufakat untuk menunjuk Tn. David Putranegoro, untuk menyimpan asli dari Sertifikat-sertifikat hak atas tanah tersebut ”.  jadi menurut kami sdr. Jaksa Penuntut Umum keliru dan kurang cermat dalam menafsirkan Pasal 266 terhadap Klien kami.


"Karena klien kami bukan termasuk para pihak dalam Akta Kesepakatan bersama Nomor 8 tersebut.  Bahwa kliennya tidak mendapat keuntungan apapun didalam persentase pembagian harta warisan yang terdapat di dalam Akta Nomor 8 tersebut. Sedangkan saat ini yang menguasai tanah maupun bangunan terhadap seluruh harta peninggalan dari alm. Jong Tjin Boen adalah saksi korban (Jong Nam Liong, Mimiyanti dan Jong Gwek Jan)," ujar Oloan.


Oleh sebab itu, sambung Oloan, klien kami tidak pernah menimbulkan kerugian bagi saksi korban (Jong Nam Liong, Mimiyanti dan Jong Gwek Jan), jadi tidak benar apa yang didakwakan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan terdakwa telah merugikan para saksi korban tersebut. 


Usai mendengarkan keterangan Ahli Pidana dari UMSU tersebut yang dihadirkan JPU Candra didepan persidangan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan hingga pekan depan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini