4 Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur Diringkus Polda Jambi

REDAKSI
Senin, 27 Desember 2021 - 18:52
kali dibaca
Ket Foto : Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur, dengan korban mencapai 13 orang.

Mediaapakabar.com
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur, dengan korban mencapai 13 orang.

Adapun empat orang pelaku berhasil diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.


"Tersangka S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan, Senin, 21 Desember 2021.


Mulia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.


Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Mulia menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.


"Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah," kata Alumni Akpol 1997 ini.


Lebih lanjut Mulia mengatakan, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.


Kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.


"Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta," sebut Mulia.


Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. "Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya," tandasnya.


Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.


"Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan didampingi Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.


Ditambahkan Kaswandi, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi. "Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan," kata Kaswandi.


Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan mucikari. Kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak. "Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu," tandasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini