Wanita 18 Tahun Pembuang Bayinya Sendiri Diamankan, Ini Motif Tersangka

REDAKSI
Jumat, 19 November 2021 - 20:27
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai sitio - tio di Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Mediaapakabar.com
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai sitio - tio di Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

"Kejadian berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB, sedang berada diladangnya kemudian menjumpai 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai sitio-tio di Desa Sei Silau," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam konferensi pers kepada wartawan jumat (19/11/2021) siang.


Kemudian, sambung Kapolres, saksi menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya dan ternyata didalamnya didapati seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia.


"Melihat hal itu, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Panji. Tak lama kemudian tim identifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan lokasi," ujar Putu Yudha.


Nah, sambungnya, pada hari kamis tanggal 18 November 2021 di Dusun V Desa Sei Silau Barat, petugas menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial FA (18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.


"Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai," kata Kapolres.


"Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah," sambungnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres, tersangka tersebut kita kenakan pasal 342 KUHPidana tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. "Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara," pungkasnya.


Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.


“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat ” ucap Awaluddin. 


Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut yaitu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan Awalludin, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini