Tim Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar di UPC Pegadaian Stabat ke JPU

REDAKSI
Jumat, 05 November 2021 - 21:23
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka berinisial SS (kanan) saat mendatangi berkas.

Mediaapakabar.com
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pelimpahan berkas perkara dua tersangka SS (35) dan DAS (35) kasus dugaan korupsi Rp 2,39 miliar melalui pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat dengan modus jaminan atau agunan emas palsu selama periode 2019-2020. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (5/11/2021) menyampaikan, dengan diserahkannya berkas perkara SS dan DAS dari Tim Penyidik Pidsus kepada JPU, selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan.      


Informasi terkait perkara dugaan korupsi atas tersangka SS dan istrinya DAS, dimana SS mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat dalam periode Juli 2019 s/d Maret 2020 telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu.


Menurut Kasi Penkum, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik yang dikoordinir Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin, ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS alias Ridho sebesar Rp. 2.394.468.800. 


"DAS selaku Kepala UPC Perdamaian diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.


Disebutkan, dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian sendiri yang melakukan uji kadar emas ternyata diketahui bahwa yang dijadikan jaminan itu bukan emas melainkan emas palsu.


"Tersangka SS tetap ditahan di Rutan Labuhan Deli, sementara tersangka DAS, tidak dilakukan penahanan di Rutan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak yang masih balita yang salah satunya masih menyusui," kata Yos, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.


Kedua tersangka, tambah Yos melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini