Terdakwa Dugaan Korupsi Rp32 Miliar Divonis Bebas, Ini Sikap Kajati Sumut

REDAKSI
Rabu, 03 November 2021 - 23:48
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu menegaskan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait divonis bebasnya mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar.

Mediaapakabar.com
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu menegaskan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait divonis bebasnya mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar. Secara teknis pengajuan memori kasasinya diserahkan sepenuhnya kepada tim JPU.

Hal itu diungkapkan Kajati melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan via sambungan WhatsApp (WA), Rabu pagi tadi (3/11/2021).


"Sudah kita beri petunjuk agar terhadap perkara tersebut kita ajukan kasasi," urai Muhammad Syarifuddin lewat pesan teksnya.


Memang perkara itu hasil penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sedangkan penuntutannya oleh Kejari Simalungun. 


"Terkait putusan (bebas terdakwa Memet) Kajari Simalungun sudah melaporkannya," pungkas mantan Kajari Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.


Memet, terdakwa perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten  Simalungun tahun 2009 hingga 2010, Senin (1/11/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan Memet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


JPU dari Kejagung RI dan Kejari Simalungun tersebut juga diperintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.


11 TAHUN


Sedangkan terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah-red), majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada Dhanny Surya Satrya selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.


Terdakwa juga dikenakan sanksi membayar denda Rp500 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. 


Selain itu, Dhanny dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp94.850.000. Dengan ketentuan, jika sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap maka KPU akan menyita harta bendanya kemudian dilelang.


Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa beberapa pekan sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 14 tahun penjara.


Kredit Macet


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Memet Soilangon Siregar menggunakan lahan (kebun sawit) seluas 704,62 hektar sebagai agunan ke PT BSM  KCP Perdagangan pada 2019 lalu.


Setahu bagaimana, Dhanny Surya selaku Pj Kacab PT BSM Perdagangan (berkas penuntutan terpisah) tanpa ketentuan meloloskan pinjaman kepada terdakwa total sebesar Rp35 miliar, tanpa melalui progres.


Di antaranya tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dhanny Surya juga sebagai Account Officer (AO) periode 2009 hingga 2010 menyetujui pencairan dana Fasilitasi sebesar Rp5 miliar.


Yakni untuk pembiayaan replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Provinsi Sumut. Demikian halnya dalam pencairan kredit II untuk pembelian, rehabilitasi dan perawatan tanaman bunga sebesar Rp30 miliar. 


Ternyata lahan yang diagunkan ke KCP PT BSM Perdagangan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dimaksud dipastikan kredit macet. Akibat perbuatan terdakwa Memet Soilangon Siregar dan Dhanny Surya Satrya, negara dirugikan Rp32,5 miliar lebih. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini