Terancam Digusur dan Intimidasi, Pensiunan PTPN II Kembali Lakukan Aksi Demo

REDAKSI
Senin, 15 November 2021 - 22:15
kali dibaca
Ket Foto : Akibat terus adanya dugaan intimidasi dan ancaman dari pihak PTPN II demi proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra, Senin (15/11/2021) pensiunan dan keluarga pensiunan kembali lagi melakukan aksi demo di depan proyek di Jalan Pertempuran Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Sumut. 

Mediaapakabar.com
Akibat terus adanya dugaan intimidasi dan ancaman dari pihak PTPN II demi proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra, Senin (15/11/2021) pensiunan dan keluarga pensiunan kembali lagi melakukan aksi demo di depan proyek di Jalan Pertempuran Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Sumut. 

Pasalnya pihak pensiunan dan keluarga pensiunan terus diminta untuk mengosongkan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.


Dari rumah yang selama ini ditempati, para pensiunan dan keluarga pensiunan berjalan dengan membawa spanduk dan pengeras suara mendatangi proyek Kota Deli Megapolitan yang pernah diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan Selasa (9/3/2021) yang lalu.


"Atas kekecewaan kami kepada beberapa pihak instansi terkait atas dugaan keterlibatan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan, kami pensiunan dan keluarga melakukan aksi untuk jangan ada keberpihakan mereka. Sebab lahan ini atau rumah kami tempati kami yakinkan adalah lahan eks HGU, namun karena adanya kepentingan proyek, eks HGU disalahgunakan," jelas Masidi kepada sejumlah wartawan di lokasi aksi.


Bahkan Masidi bersama Nurhayati Sihombing, Halimah dan Ramadhani saat melakukan aksi mereka bersama keluarga juga menambahkan bahwa meminta pihak aparat kepolisian dan pihak TNI juga pemerintahan terkait, agar menindak oknum oknum yang diduga terlibat dan menyalahgunakan kewenangannya dan harapannya TNI-Polri secara kelembagaan berpihak ke pensiunan.


"Harapan kami, Gubernur Sumatera Utara memberi perlindungan kepada pensiunan dan tidak ada kepentingan pribadi dari lahan eks HGU yang seharusnya ada hak para pensiunan," ungkap Masidi.


Sementara itu, kuasa hukum keluarga pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum mengungkapkan bahwa demi perumahan mewah kaum konglomerat, oknum oknum para pejabat dan korporat kerap bekerja sama untuk merenggut hak-hak masyarakat kecil.


"Lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan. adalah sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat adanya surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 perihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang," jelas Muhammad Alinapiah Matondang, SH., M.Hum yang biasa dipanggil Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) para pensiunan mempunyai hak atas rumah dinas tersebut sepanjang Santunan Hari Tua (SHT) yang merupakan hak normatifnya belum diperoleh. Upaya penggusuran paksa ini juga berpotensi timbulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak keluarga pensiunan.


"Bahwa sudah jelas lagi, sesuai dengan Rekomendasi Panitia B Plus, Surat dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada tanggal 30 September 2014 No.S-567/MBU/09/2014 perihal Penyelesaian Permasalahan Areal Lahan HGU Diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan Lahan HGU Yang Tidak Diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta Aset berupa Bangunan Rumah Dinas Milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) ditujukan ke Direksi PT Perkebunan Nusantara II (Persero) Tanjung Morawa, Medan," sebut Ali.


Bahwa jelas Ali di dalam isi surat Menteri BUMN tersebut berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa Rumah dinas di HGU yang diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang bahwa dijual kepada penghuni sah atau penawaran umum.


"Maka kami minta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan juga PTPN II, agar melek mata dan jangan mingkem dalam kasus eks HGU ini harus mendahulukan kepentingan para pensiunan ketimbang kepentingan bisnis semata bahwa sudah jelas lahan eks HGU sebesar 5.873 Ha disitu ada haknya para pensiunan dan jangan mengambil hak mereka," beber Ali tegas.


Kembali Ali lagi mengungkapkan bahwa Pensiunan dan LBH Medan akan tetap menindaklanjuti peristiwa-peristiwa yang terjadi atau yang dialami para pensiunan atas peristiwa dugaan perusakan lahan dan pengancaman yang baru baru ini terjadi yang dilakukan para oknum yang terlibat selama ini.


"Kami (LBH Medan-red) bersama pensiunan tetap akan menindaklanjuti beberapa peristiwa yang dialami para pensiunan dan keluarga yang selama ini," tutup Ali. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini