Tak Terbukti Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar, Siska Sari Divonis Lepas

REDAKSI
Rabu, 17 November 2021 - 19:52
kali dibaca
Ket Foto : Tedakwa Siska Sari W. Mauldhina alias Siska (34) karena tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 4 miliar terhadap korban, Rudi Hartono Bangun selaku anggota DPR RI dari Nasdem.

Mediaapakabar.comMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa Siska Sari W. Mauldhina alias Siska (34) karena tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 4 miliar terhadap korban, Rudi Hartono Bangun selaku anggota DPR RI dari Nasdem.

"Mengadili, melepaskan terdakwa Siska Sari W. Mauldhina alias Siska dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Teuku Oyong SH MH Di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 17 November 2021.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan warga Jalan Melati Raya Blok VII Lingkungan VIII Nomor 3 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia/Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII Nomor 96 Kelurahan Medan Helvetia ini telah terbukti bersalah, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.


Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih. Dan selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar undang-undang.


"Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong  yang dilarang oleh undang-undang," jelas hakim Tengku Oyong.


Dikatakan hakim, bahwa konstruksi hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan undang-undang.


"Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat," tutur hakim Tengku Oyong. 


Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menyatakan upaya hukum kasasi. 


Pasalnya, JPU menuntut terdakwa Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga menilai perbuatan terdakwa Siska dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Sementara itu, di luar persidangan terdakwa Siska Sari W. Mauldhina sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Siska menilai, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya.


"Saya sangat mengapresiasi keputusan  majelis hakim, ternyata masih ada keadilan di negara ini untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan," kata Siska. 


Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono. "Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan," pungkasnya. (MCDAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini