Suap 2 Oknum Dokter untuk Raup Untung dari Penjualan Vaksin, Selviwaty Dituntut 30 Bulan Bui

REDAKSI
Selasa, 02 November 2021 - 18:24
kali dibaca
Ket Foto : Selviwaty alias Selvi (kiri bawah) seorang pengusaha asal Medan yang nekat menyuap dua dokter berstatus ASN untuk melakukan vaksinasi berbayar, kini dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Selviwaty alias Selvi seorang pengusaha asal Medan yang nekat menyuap dua oknum dokter berstatus ASN untuk melakukan vaksinasi berbayar, kini dituntut 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menilai, Selviwaty terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN dalam hal ini kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut 9 dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.


"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pidana 2 Tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda  Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.


Dikatakan Jaksa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Usai Jaksa membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Saut Maruli  memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya.


Dalam nota pembelaan secara lisan terdakwa Selvi memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Selvi mengaku bersalah dan menyesal apa yang dilakukannya


"Saya mohon yang mulia agar  hukuman saya diputus yang seringan-ringannya," ucap Selvi.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan terdakwa, langsung menyatakan tetap pada tuntutannya.


[cut]


Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan.


Sementara itu  dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta  dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.


Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr. Kristinus mendapat Rp 250.000 per orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.


"Ketika dr. Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr. Indra," kata JPU.


Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin. 


Kesepakatan yang dibuat Selviwaty dengan  terdakwa dr. Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa dr. Indra akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.


Cara terdakwa dr. Indra memperoleh vaksin dari dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara kata Jaksa, yakni terdakwa dr. Indra Wirawan, menemui saksi Suhadi yang merupakan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


"Kemudian terdakwa  dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rumah Tahanan Negara sudah tersedia klinik, Dokter dan perawat yang terlatih. Bahwa jumlah vaksin sinovac  yang diminta dan diambil langsung oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi, baik  lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara  lisan  adalah sejumlah 195 vial," kata JPU.


[cut]

Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa.


Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty Selanjutnya mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat.


Dari hasil penjualan vaksin itu kata Jaksa, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. 


Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta, Dokter Indra memperoleh Rp 134.130.000 rupiah dari 1.050 orang yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini