Sidang Tipiring, Saksi Akui Albert Kang Ada Izin Penggunaan Lahan di Royal Sumatera

REDAKSI
Selasa, 09 November 2021 - 18:04
kali dibaca
Ket Foto : Para saksi dihadirkan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Albert Kang warga Royal Sumatera, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Imanuel Tarigan tersebut, tim penyidik menghadirkan Humas PT Victor Jaya Raya Erwin dan Pegawai PT Victor Jaya Raya Limbong.


Dalam kesaksiannya, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf humas di PT Victor Jaya sejak 2018 dan Limbong membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya. 


"Ada izinnya untuk menanam bunga," katanya menjawab pertanyaan Hakim.


Namun, Limbong mengaku kalau perombakan lahan tersebut sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hingga pihaknya mengirim somasi ke Albert Kang agar segera dihancurkan.


Hakim menyentil saksi mengapa PT Victor tidak menghancurkan langsung, jika perombakan tersebut dinilai tidak sesuai kesepakatan sebelumnya.


"Ada di perjanjiannya kan? kenapa tidak dibongkar kalau dinilai menyalahi izin. Kalau di perjanjiannya bongkar ya bongkar aja, sesuai perjanjian," kata Hakim.


Lantas, saksi menjawab takut dituding merusak sehingga pihaknya lebih memilih melaporkan hal tersebut hingga menjadi perkara.


Selain itu, hakim juga menanyakan pasal yang didakwakan kepada Albert Kang yakni dugaan penyerobotan lahan.


"Anda melaporkan dia dugaan penyerobotan lahan. Dia kan udah punya izin. Izinnya menggunakan tanah membuat taman," kata Hakim.


Selain itu, terungkap juga di persidangan bahwa didalam izin tersebut tidak pernah ada dicantumkan luas yang bisa digunakan Albert Kang. Bahkan di perjanjian itu justru berbunyi Albert Kang boleh memakai lahan yang ada di seputaran danau yang untuk ditanami tumbuhan. 


Selanjutnya, saat Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Junirwan Kurnia, SH, AKBP (Purn.) Amwizar, SH, MH, Mardhi Santawijaya, SH dan Ilham Gandhi Lubis menanyakan saksi apakah taman yang dibuat Albert memberikan keindahan di lingkungan sekitar, Limbong dan Erwin pun membenarkan."Iya, indah juga," kata Erwin yang dalam perkara ini sebagai pelapor.


Dalam sidang tersebut, Hakim Imanuel mengatakan pihaknya akan melakukan sidang lapangan untuk melihat bagaimana taman yang telah dibuat Albert Kang hingga menjadikannya terdakwa. "Besok pagi kita ke sana," kata Imanuel.


Sementara itu, PH terdakwa mengatakan adapun kronologi perkara ini berawal pada tahun 2004, saat Albert membeli 2 bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M yang terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend. Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari PT. Victor Jaya Raya selaku developer kompleks perumahan tersebut. 


Selanjutnya, ia membangun rumah diatas tanah tersebut. Di pada bagian belakang tanah milik Pemohon tersebut terdapat lahan fasilitas atau ruang terbuka hijau milik developer PT. Victor Jaya Raya yang tidak terawat yang kondisinya (kontur) tanah tersebut miring ± 45 derajat.


"Hingga kerap terjadi longsor dan longsoran tanah tersebut jatuh ke danau kecil dan tanah tersebut banyak ditumbuhi tanaman-tanaman liar, semak belukar sehingga menjadi hunian binatang liar, seperti biawak, ular, dan lainnya," katanya.


Melihat keadaan tersebut, katanya Albert pun menawarkan untuk merawat tanah dimaksud, demi keindahan dan keasrian lingkungan sekitar khususnya rumahnya.


“Pemasangan batu benteng untuk mencegah longsor, berikut membangun ruas jalan di samping danau seluas 6 Meter untuk lintas mobil, serta menanaminya dengan tanaman dan rumput hias dimana semua pekerjaan itu atas biaya Albert sendiri demi estetika dan keindahan lingkungan di sekitar rumah Pemohon," bebernya.


Untuk merealisasi niat baik tersebut,  pada tanggal 30 April 2018 membuat / mengirimkan surat kepada pimpinan PT. Victor Jaya Raya tertanggal 30 April 2018.


"Albert mengerjakan dan membangun taman / turap penahan longsor diatas tanah tersebut adalah atas sepengetahuan dan izin dari yang berhak yaitu PT. Victor Jaya Raya yang diwakili oleh Mr. Hwang Jang Suk selaku Project Manager sebagaimana Surat Persetujuan Perizinan tanggal 31 Mei 2018, yang isinya merupakan izin dan persyaratan-persyaratan yang dibebankan kepada Pemohon jika ingin membangun turap penghambat longsor dan taman di atas tanah tersebut," bebernya.


Selain itu, katanya bangunan turap penghambat longsor dan taman yang di bangun Pemohon telah berusia ± 2 tahun dan telah dinikmati oleh publik tanpa Albert meminta dana pembangunan dari PT. Victor Jaya Raya.


"Cukup terang dan jelas Albert bukan pelaku penyerobot tanah, bukan penghuni liar dan bukan pula penggarap liar, melainkan pihak yang memperoleh izin untuk memperindah lingkungan tempat tinggal dengan usaha dan biayanya sendiri," ucapnya.


Namun, dua tahun kemudian, beberapa kali Albert dikirim surat oleh pemilik tanah  agar membongkar tanaman tersebut, diatas lahan fasilitas atau ruang terbuka hijau dengan alasan ia juga dianggap akan menguasai / menjadikan tanah tersebut sebagai milik pribadi.


Padahal, katanya Albert tidak punya niat seperti itu dan tidak pernah pula mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini