Sidang Korupsi DBH PBB Perkebunan, Saksi Sebut Serahkan Uang Insentif Kepada Bupati Labusel Bersama Kadis

REDAKSI
Senin, 22 November 2021 - 17:48
kali dibaca

Ket Foto : Kelima saksi secara bergantian dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comMantan Bendahara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labusel tahun 2013 - 2014, Rocky Ritonga menyampaikan, dirinya bersama Kadis (Marahalim Harahap) mengantarkan uang insentif Dana Bagi Hasil (DBH) atas pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan kepada terdakwa korupsi mantan Bupati, H Wildan Aswan Tanjung.

Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi, Rocky Ritonga yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labusel ketika menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejati Sumut diketuai Hendri Edison Sipahutar dalam sidang di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/11/2021). 


Dalam sidang yang menghadirkan 5 orang saksi tersebut, Rocky juga mengaku mengantarkan uang insentif kepada Wakil Bupati H Maslin Pulungan, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel, para staf dan pegawai di dinas tersebut. "Ada dokumen serah terima (uang insentif) dari pak bupati. Diteken dulu berkasnya baru diserahkan uangnya," urai saksi lugas.


Rocky Ritonga mengakui ada menerima uang insentif DBH pungutan PBB Sektor Perkebunan namun keseluruhannya sudah dikembalikan. 


"Saya kira waktu itu kebagian rezeki juga. Sama sekali tidak ada ditugaskan melakukan pungutan PBB sektor Perkebunan," sebutnya menjawab pertanyaan Jaksa, Hendri Sipahutar.


Saksi lainnya, Zulkarnaen Siregar selaku akuntan juga mengatakan, tidak pernah diikutkan seputar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) pemberian insentif DPPKAD Kabupaten Labusel persentase pembagian kepada para pejabat hingga jajaran PNS.


"Ada yang Rp3 juta sama Rp11 juta. Sudah dikembalikan. Waktu pemeriksaan di Polda (Sumut), pak," ungkap Zulkarnain saat ditanya JPU apakah dikarenakan adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumut.


Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi, di antaranya mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel serta ahli dari dari BPKP Sumut.


Dalam dakwaan diuraikan, pada tanggal 28 Juni 2011, terdakwa selaku Bupati Labusel menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB.


Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa Pembagian Biaya Pemungutan sebesar 70 persen digunakan untuk biaya insentif pemungutan dan 30 persen lagi digunakan untuk biaya operasional pemungutan PBB.


Tahun 2013 Pemkab memperoleh DBH penerimaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.270.510.609.


Ketika dikonfrontir, terdakwa  H Wildan Aswan Tanjung membantah soal dirinya yang membuat aturan persentase pembagian insentif tersebut. Ketika dikonfrontir kembali, para saksi membenarkannya.


Terdakwa kemudian tanggal 23 Mei 2013 sepakat menggunakan dana tersebut bersama dengan saksi  Marahalim Harahap dan  Salateli Laoli sebagai tambahan penghasilan. Kedua saksi masing-masing telah disidangkan dan diputus juga di Pengadilan Tipikor Medan.


Wildan Aswan Tanjung dan kedua saksi mengetahui kalau Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.


Setahu bagaimana tertanggal 1 Juli 2013 saksi Marahalim Harahap selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel menerbitkan Surat Keputusan  (SK) Nomor : 900/785/DPPKAD/2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur persentase pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan di lingkungan pegawai negeri yang dipimpinnya.


Yakni insentif untuk  Kepala DPPKAD sebesar 30 persen, kalangan 70 persen dengan komposisi Sekretaris  (4,5 persen), Kabid Pendapatan  (12 persen), Kabid Anggaran dan Perbendaharaan (4,25 persen), Kabid Akuntansi dan  Kabid Pengelolaan Aset Daerah (masing-masing 4,25 persen), Bendahara Pengeluaran (1,5 persen) dan seterusnya.


Tahun 2014 Pemkab Labusel mendapatkan DBH penerimaan PBB dan BPHTB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.429.566.925.


DPPKAD Kabupaten Labusel kemudian menyampaikan rancangan Perbup Labusel Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labusel.


Dengan komposisi pembagian insentif Bupati (20 persen), Wakil Bupati  (15 persen), Sekda (10 persen) dan DPPKAD Kabupaten Labusel (55 persen). (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini