Sempat Ditangkap, Pembuat Seruan ''Lawan Densus-Bakar Polres'' Kini Dilepaskan Polisi

REDAKSI
Selasa, 23 November 2021 - 03:00
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Mediaapakabar.com
Terduga pelaku berinisial AW, pembuat seruan yang isinya mengajak umat Islam melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 hingga membakar polres, sempat ditangkap polisi pada Jumat, 19 November 2021 sore.

Namun, AW kemudian dilepaskan oleh penyidik pada malam harinya. Adapun AW ditangkap di Bandung, Jawa Barat, oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung.


"Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari Kompas.com, pada Selasa, 23 November 2021.


Ramadhan mengungkapkan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena itu, penyidik memutuskan memulangkan AW.


Selain itu, kepada polisi, AW pun mengaku membuat seruan tersebut dalam pengaruh obat-obatan.


"Yang bersangkutan sebelum memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir. Dampak dari riklona tersebut, AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," ujarnya.


Sebelumnya, seruan kepada umat Islam untuk melawan Densus 88 Polri hingga membakar polres se-Indonesia itu beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp. Polisi pun melakukan pengusutan terhadap konten-konten tersebut. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini