Ket Foto : Tersangka UK alias KEM (tengah) beserta barang bukti diamankan Polres Labuhanbatu. |
Mediaapakabar.com - Seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat, pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati kepada awak media dalam keterangan tertulis yang diterima mediaapakabar.com, Minggu, 14 November 2021.
"Adapun tersangka yang diamankan berinisial UK alias KEM (38) warga jalan Martunis Lubis Pekan lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung," katanya.
Murniati mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis Pindoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan Team untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka," sebut Murniati.
Nah, sambungnya, seketika tersangka memberikan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka UK, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram.
"Dan uang sebanyak Rp381 ribu hasil penjualan, 1 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 handphone android merk oppo warna biru hitam. Dari hasil keterangan UK als KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif," katanya.
Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Murniati mengatakan tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp200 ribu sampai Rp400 ribu, per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
"Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)