Pria di Singapura Dihukum Rehab usai Hamili 3 Pacar, 2 di Bawah Umur

REDAKSI
Sabtu, 20 November 2021 - 10:49
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (iStockphoto/Zolnierek)

Mediaapakabar.com
Seorang pria di Singapura berusia 21 tahun dijatuhi hukuman rehabilitasi usai dinyatakan bersalah menghamili tiga kekasih yang dua di antaranya masih di bawah umur.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Channel NewsAsia melaporkan bahwa pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang pada hari ini, Jumat, 11 November 2021.


Pengadilan menjatuhkan hukuman pelatihan reformasi. Hukuman ini biasanya dijatuhkan kepada pelaku kriminal berusia muda. Mereka ditahan di satu fasilitas untuk menjalani program yang berfokus pada rehabilitasi.


Hukuman ini dijatuhkan usai tersangka mengaku bersalah atas empat dakwaan penetrasi seksual terhadap anak di bawah 16 tahun dalam sidang Juli lalu. Ia juga mengaku bersalah atas satu dakwaan sengaja menyebabkan luka.


Korban termuda pelaku masih berusia 12 tahun ketika pelecehan terjadi. Pelaku mengenal korban itu melalui Instagram pada Januari 2019.


Saat itu, pelaku berusia 18 tahun. Korban sendiri sebenarnya sudah memberi tahu pelaku bahwa usianya masih 12 tahun.


Mereka kemudian bertemu di rumah pelaku di bulan yang sama. Di sanalah pelaku melakukan penetrasi seksual. Korban hamil dan akhirnya melakukan aborsi.


Setelah aborsi itu, pelaku masih bertemu dengan korban. Ia juga masih melakukan penetrasi seksual terhadap korban.


Selain anak itu, dua korban lainnya masing-masing berusia 15 dan 18 tahun. Kedua korban remaja tersebut melahirkan anaknya.


Pelaku sebenarnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun ditambah denda, atau hukum cambuk. Namun, pengadilan menganggap pelaku tak bisa dijatuhi hukuman percobaan. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini