Polsek Delitua Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Truk dan Penadahnya

REDAKSI
Selasa, 23 November 2021 - 18:32
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Seorang pelaku spesialis pencuri mobil truk warna coklat kenari No pol BM 8584 AC diringkus Reskrim Polsek Delitua di Jalan Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka yang diamankan yakni Diki Ardiansyah (30) warga Jalan Marindal Pasar III Marindal, Gang Sukatenang, Kabupaten Deli Serdang. 


Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan diringkusnya pelaku atas laporan korbanya Bun Hai (56) warga jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Senin, 22 November 2021.


"Kejadian berawal pada hari Minggu, (14/11/2021), korban tiba di Gudang mobil BZ Hamid Gang rela, kemudian korban masuk ke dalam gudang dan melihat mobil truk yang sudah tidak ada lagi dan melihat gembok gerbang sudah rusak akibat kejadian itu membuat laporan ke Polsek delitua," katanya, Selasa, 23 November 2021.


Dikatakan Kapolsek, kemudian pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 07.00 WIB,  Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil truk dan pelaku berada di jalan jamin Ginting desa tiang layar kecamatan pancur batu.


"Mendapat info berharga itu, team reskrim yang dipimpin Panit luar Ipda S Sitepu bergerak dan melakukan penyidikan di TKP, sesampainya di TKP team langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.


Setelah diinterogasi dari keterangan pelaku, sambung Kapolsek, team melakukan pengembangan di mana pelaku menjual ban serep ke daerah Langkat seharga empat ratus ribu rupiah dan team berhasil mengamankan satu orang penadah dongkrak yang dijual pelaku seharga seratus tujuh puluh lima rupiah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka diboyong ke Polsek delitua untuk proses lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, pelaku sudah diamankan masih proses penyidikan dan barang bukti satu unit truk BM 8584 AC dan 2 buah dongkrak truk, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini