Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 4 Tersangka Diamankan

REDAKSI
Minggu, 21 November 2021 - 15:45
kali dibaca
Ket Foto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus peredaran narkoba jaringan antar provinsi yakni Aceh-Rantau Prapat.

Mediaapakabar.com
- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran jaringan Narkoba antar provinsi yakni Aceh-Rantau Prapat hingga Ajamu.

Pengungkapan jaringan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dengan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati mengatakan dalam pengungkapan itu, petugas Satres Narkoba mengamankan empat tersangka. 


"Adapun tersangka yang diamankan diawali penangkapan tersangka berinisial E (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP  alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima mediaapakabar.com, Minggu, 21 November 2021.


Lanjut dikatakan Murniati, keduanya diamankan saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass, Kota Rantau Prapat pada hari Senin 15 November 2021 dengan barang Bukti 300 gram lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita dari dalam mobil.


"Dari keterangan kedua tersangka, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga Kota Rantauprapat, Kotek merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat," sebut AKP Murniati.


"Yang mana saat penangkapan tersebut, sambung AKP Murniati, petugas juga mengamankan seorang warga Aceh berinisial  EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah tersangka Kotek," urainya.


Ket Foto : Keempat tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, kata Murniati, dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.


"Dari keterangan Madi, selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang," katanya.


Adapun tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.


"Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dam sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram," ujar Kasubag Humas AKP Murniati.


Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini