Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti 203 Kg Sabu, 750 Butir Ekstasi dan 71 Kg Ganja

REDAKSI
Selasa, 16 November 2021 - 21:44
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubsu Edy Rahmayadi, dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika.

Mediaapakabar.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir, ganja seberat 71.775 gram dan sabu seberat 203 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dalam 4 bulan terakhir yakni dari bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubsu Edy Rahmayadi, dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.

 

Untuk barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan dimasukkan ke mesin incinerator milik BNNP Sumut. Kemudian ganja dengan cara dibakar.


Usai melakukan pemusnahan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari 22 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut periode Juli 2021 sampai Oktober 2021.


“Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni ekstasi sebanyak 750 butir, ganja seberat 71.775 gram dan sabu seberat 203 kg milik dari 40 tersangka yang diamankan dengan rincian 39 laki-laki dan 1 perempuan,” katanya.

 

Panca menambahkan, untuk semua tersangka yang diamankan sudah berproses di pengadilan. Begitu juga anggota Polri yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

 

Lebih lanjut, untuk pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


“Ancaman hukumnya ini beragam mulai dari pidana mati seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini