Polda Sumut Awasi PPKM Level III pada Libur Natal dan Tahun Baru

REDAKSI
Rabu, 24 November 2021 - 18:27
kali dibaca
Ket Foto : Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III akan diberlakukan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) serentak di seluruh Indonesia. Nantinya Polda Sumut akan menjaga dan mengawasi pelaksanaannya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas), Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan Selasa, 23 November 2021.


Menurutnya, pengawasan PPKM Level III pada Natal dan Tahun Baru ( Nataru )  yang dilakukan dengan peningkatan Operasi Yustisi, pengetatan pengunjung pusat perbelanjaan, pengetatan ketentuan berkendara, larangan mengumpulkan kerumunan besar, larangan arak-arakan, pembatasan jumlah pengunjung tempat hiburan  dan tempat makan.


"Langkah pengetatan dengan penerapan PPKM Level III untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada libur Nataru di Sumatera Utara," tuturnya.


Hadi mengimbau, kepada masyarakat pada libur Nataru untuk tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai Covid-19.


"Tentunya dengan penerapan PPKM Level III Nataru masyarakat dapat mematuhinya  dengan baik, tapi pun juga diharapkan ekonomi di Sumatera Utara tetap berjalan. Kepada masyarakat diminta untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid-19," imbaunya.


Diketahui, untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 pemerintah secara proaktif terus mendorong penerapan protokol kesehatan yang baik, serta percepatan vaksinasi. Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah berencana kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini